JAYAPURA (PT) – DPD RI akan menyuarakan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus sesuai keinginan Pemerintah Provinsi Papua yang mendorong adanya Rancangan Undan-Undang (RUU) Otsus Plus.
“Kita menginginkan penguatan, opsinya ada dua yaitu apakah revisi UU Otsus atau ada undang-undang baru dengan nama Otsus Plus. Tadi kita sudang tangkap bahwa mereka menginginkan Undang-Undang Otsus Plus. Ini yang akan kita suarakan dengan pemerintah dan parlemen,” kata Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Benny Ramdhani usai melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dan Forkompimda Papua di Sasana Karya Kantor Gubernur, Selasa (16/10).
Sebab, kata Benny Ramdhani, pelaksanaan Otsus di Papua selama 13 tahun dinilai cenderung masih ompong dan banci secara implementatif. Karena, yang dibutuhkan sebenarnya adalah penguatan dan kewenangan kepada daerah.
“Papua yang memiliki sumber daya alam, tetapi dinikmati oleh korporasi asing seperti PT Freeport. Ketidakadilan, disatu sisi negara menginginkan Papua tetap dalam wilayah NKRI,” tandasnya.
Dikatakan, seharusnya NKRI menjaga dan tetap mengawal Papua dalam kehendak rakyat Papua itu sendiri, dalam hal memberikan atau mendelegasikan kewenangan lebih kuat agar Papua melalui pemerintahnya, Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua bisa mengatur rumah tangganya sendiri.
“Jika Papua diberikan kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, maka kewenangan ini yang akan dijalankan secara operasional oleh pemerintah daerah, MRP dan DPR Papua.
Hal ini, imbuh Benny, diyakini bisa menjawab harapan-harapan rakyat Papua, sehingga saatnya tidak boleh melihat rakyat Papua dari Jakarta. Melihat Papua harus turun langsung memotret ke Papua, kebijakan nasional harus mencerminkan daerah.
Sementar itu, Gubernur Papua Lukas Enembe mengatakan implementasi Otsus di Papua belum sepenuhnya berpihak kepada Orang Asli Papua, sehingga perlu di revisi kembali.
“Kami sudah sampaikan semua kepada DPD soal apa yang dirasakan semua masyarakat Papua terhadap implementasi Otsus, setidaknya pusat bisa pahami itu,” kata Gubernur Enembe.
Soal rencana pengajuan kembali RUU Otsus Plus yang sempat ditolak, Gubernur Enembe mengatakan, tim dari Pemprov Papua akan duduk bersama dengan Pemprov Papua Barat.
“Kami ini bicara soal Otsus Papua dan Papua Barat. Jadi, harus ada kesepakatan bersama mengenai apakah tetap mengajukan undang-undang yang sudah dirancang atau ada penyusunan kembali. Itu semua dari tim nanti,” pungkasnya.(ing/rm)