JAYAPURA (PT) – Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua, Muhammad Ishak mengatakan, dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Papua pada Senin (22/10), telah disepakati bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 naik 8,03 persen atau dari Rp 3.000.000 menjadi Rp 3.240.900.

“Ini kesepakatan Dewan Pengupahan berdasarkan rumus di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, bahwa UMP yang kita cari sama dengan upah tahun 2018 ditambah inflasi plus Produk Domestik Bruto (PDB),“ jelas Ishak, Selasa (23/10).

Ishak mengatakan, kendati Dewan Pengupahan telah sepakat kenaikan UMP 8,03 persen, namun untuk penepatan sesuai dengan kebijakan Gubernur Papua. Dia berharap, 1 November 2018 telah keluar kebijakan Gubernur terkait besaran UMP tahun 2019.

“Seberapa pun besarnya kenaikan, nanti kita lihat setelah disetujui oleh Gubernur, karena UMP baru berlaku pada Januari 2019,“ ujarnya.

Ishak berharap setelah UMP naik, loyalitas pekerja lebih ditingkatkan dan semangat bekerja agar perusahaan juga maju.
Untuk perusahaan yang belum mampu memenuhi standar UMP, Ishak berharap pengusaha dapat langsung mengajukan surat ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di kota/kabupaten.

“Tahun lalu ada dua perusahaan yang mengajukan surat belum mampu memenuhi standar UMP, tahun ini belum ada, tetapi surat pengajuan itu harus berdasarkan bukti bahwa memang benar belum mampu,“ imbuh Ishak. (ria/rm)

LEAVE A REPLY