JAYAPURA (PT) – Dua Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua yakni, Mathea Mamoyao dan John NR Gobai melakukan konsultasi publik terkait raperdasi tentang Pertambangan Rakyat di Provinsi Papua yang digelar di Kabupaten Mimika.

Kegiatan itu, dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Mimika, Demianus Katiop, juga beberapa Anggota DPRD Mimika, serta sejumlah OPD Kabupaten Mimika, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh pemuda Kabupaten Mimika,  yang dilaksanakan di ruang pertemuan kantor Bupati Mimika, Selasa (23/10).

Mathea Mamoyau mengatakan, di dalam hutan Papua banyak pertambangan ilegal yang cukup meresahkan masyarakat pemilih hak ulayat dan juga masyarakat adat yang mendapat perlakuan tidak adil dari sejumlah oknum tertentu.

Mathea yang juga Sekretaris Komisi I DPR Papua ini,  mengatakan, dengan dilakukannya konsultasi publik terkait Raperda tentang Pertambangan Rakyat di Provinsi Papua itu, merupakan kerinduan bagi masyarakat dan pemerintah termasuk dengan hak ulayat.

“Memang dalam saran dan kritikan dari peserta, mereka meminta supaya hak ulayat ini diatur secara baik, sehingga izin-izin yang diberikan terkait dengan pertambangan rakyat, itu juga bisa teratur, agar mereka tidak lagi saling mengklaim. Tapi, semua peserta sudah masukan saran dan kritikan kepada kami dan semua kami terima,” kata Mathea sapaan akrab dari wanita asal Komoro itu.

Lebih lanjut, semua saran dan masukan akan dibahas bersama anggota Bapemperda lainnya yang saat ini juga sedang melakukan konsultasi publik raperdasi/raperdasus di lima wilayah adat di Papua.

Ditambahkan, alasan pihaknya mendorong peraturan ini lantaran mereka tak ingin ada kata ilegal, tapi harus dilegalkan dengan tata cara membuat regulasi untuk melindungi mereka, yakni mereka memberikan masukan dan saran terhadap raperdasi itu.

Senada dikatakan, Anggota DPR Papua, John NR Gobai bahwa pihaknya juga dapat masukan yang luar biasa dari Pemda Mimika yang sudah ikut memberi bobot kepada isi draf perdasi inisiatif DPR Papua ini.

“Sekali lagi, perda ini adalah inisiatif dari DPR Papua untuk menjawab semua permasalahan khususnya pertambangan-pertambangan yang dilakukan oleh rakyat,” ujar John Gobai.

Menurutnya, di Mimika ini agak berbeda sedikit dengan kabupaten lain, karena ada wilayah konsesi pertambangan dari PT Freeport Indonesia.

“Itu juga yang ditanyakan oleh pihak Pemda. Ini bagaimana karena ada kegiatan penambangan yang dilakukan di area Freeport. Ada pengalaman di Bangka Belitung, itu bisa menjadi rujukan agar wilayah yang dikerjakan oleh masyarakat, itu bisa didorong untuk ditetapkan menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR),” ujar John Gobai.

Apalagi, lanjut Gobai, perda ini juga menugaskan Gubernur Papua, agar dapat meminta kepada PT Freeport dan Menteri ESDM untuk areal-areal yang dikerjakan oleh masyarakat itu dapat diciutkan untuk dikerjakan masyarakat sebagai wilayah pertambangan rakyat.

Selain itu, imbuh John Gobai, yang terungkap juga, mereka ingin agar penambangan ini dapat dilakukan dibawah payung Lemasa dan Lemasko sebagai dua lembaga dari masyarakat pemilik tanah di daerah Mimika.

“Artinya penambang-penambang yang ada, dapat bekerja tapi dibawah payung lembaga adat.  Itu yang tadi juga mengemuka dalam pembahasan tadi. Dan itu nyambung dengan raperdasus yang didorong. Ini juga dari inisiatif DPR Papua tentang masyarakat adat. Jadi apa yang tadi disampaikan dari adat itu, sebenarnya sudah diatur juga dalam draf yang lain, yang disiosalisasikan oleh teman-teman lain di wilayah adat Tabi,” imbuhnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Mimika, Demianus Katiop mengapresiasi langkah DPR Papua untuk membuat Raperdasus Pertambangan Rakyat itu.

“Dengan melihat perkembangan permasalahan-permasalahan pertambangan rakyat kita di beberapa daerah, maka mereka perlu mengevaluasi sejumlah regulasi dengan dasar disiapkannya raperdasi itu untuk menjadi bahan regulasi dalam rangka memberikan pelayanan, memberikan pendampingan dalam upaya bagi tertibnya pertambangan masyarakat kita di daerah daerah,” imbuhnya. (ara/rm)

LEAVE A REPLY