JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura telah mempersiapkan sebanyak 11 unit mesin alat untuk mengolah buah merah.

Kesebelas unit mesin ini diberikan kepada beberapa kabupaten yakni Kabupaten Jayapura, Jayawijaya, Puncak Jaya, Yahukimo, Timika, Nabire.

Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Papua, Ir. Semuel Siriwa mengungkapkan, penggunaan 11 mesin alat mengolah buah merah sudah berjalan.

Dan sudah digunakan oleh kelompok masyarakat yang ada di pusat-pusat penghasil buah merah.

Semuel menjelaskan, dari sektor produksi maka diharapkan kerjasama lintas sektor dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Sebab, lanjutnya, semua sektor produksi membutuhkan kelanjutan seperti Dinas Perindustrian, Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan serta Dinas Koperasi dalam hal promosi hasil buah merah.

Sementara itu, kata Semuel bahwa untuk pengembangan lahan buah merah maka Pemprov Papua sampai saat ini telah mengembangkan lahan seluas 546 hektar yang tersebar pada wilayah-wilayah yang menjadi sentra buah merah.

“Buah merah sampai saat masih tetap jalan. Ini merupakan bantuan pemerintah yang tersebar pada beberapa kabupaten,”terangnya.

Sekedar diketahui, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH mewajibkan masyarakat Papua menanam buah merah.

Menurut Gubernur, kewajiban menanam buah merah bagi masyarakat Papua setelah melalui perenungannya selama satu tahun ini sebagai gubernur. Dan sudah memastikan khasiat dari buah merah.

“Ternyata buah merah ini luar biasa dan bisa menjadi produk unggulan kami di Papua. Selain tanaman kopi dan kakao,”tandasnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY