JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua meminta kabupaten/kota
melakukan pengawasan ketat terhadap pembangunan perumahan maupun
perkantoran dengan menggunakan konsep dan konstruksi tahan gempa.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKP2)
Provinsi Papua, Daud Ngabalin menegaskan, seluruh kepala Dinas Kawasan Permukiman kabupaten/kota agar memberikan pengawasan ketat baik kepada pelaku usaha maupun pelaku bisnis.
“Pembangunan rumah atau gedung agar dapat memperhatikan grand desain pembangunan gedung atau rumah tahan gempa,” kata Daud Ngabalin, Rabu
(24/10).
Daud Ngabalin menjelaskan, pembangunan rumah atapun gedung tahan gempa harus mentaati aturan, terutama pembangunan perumahan di bantaran
sungai harus menggunakan konstruksi tahan pancang dan cakar ayam.
“Tidak sekedar membangun. Jangan sampai seperti Palu dan Donggala, sebab kita masuk dalam kawasan zona 13 atau zona merah,” tandasnya.
Menurutnya, hal itu yang perlu diketahui oleh masyarakat, agar gempa yang terjadi di Palu, Sigi dan Donggala, Sulawesi Tengah dapat menjadi pengalaman.
“Pembangunan gedung pemerintah atau rumah jika boleh taat asas, seperti pembangunan perumahan di sepanjang sungai ada aturannya,”
jelasnya.
Ia mengingatkan pentingnya masyarakat menerapkan konstruksi bangunan yang tahan gempa, karena wilayah Indonesia rentan gempa bumi.
Selain itu, Daud Ngabalin, juga mengingatkan masyarakat pentingnya kedepan dapat membangun rumah, gedung, atau infrastruktur dengan
sktruktur bangunan yang tepat dan lebih kokoh di daerah rentan gempa, yang akhirnya dapat mengurangi risiko kerusakan bangunan dan korban jiwa. (ing/rm)