JAYAPURA(PT) – Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A Jayapura menggelar sidang perdana kasus pembacokan dengan tiga terdakwa yakni, Ikhsan (23), Ardiansyah (19) dan M. Wildansyah (19), Pada Kamis (25/10) sore.
Ketiganya melakukan pembacokan terhadap kakak beradik Alm. Dhany Subhi Nuzli (28) dan Alm. Hasmi Rajbun (32) di depan rumah korban, Depan Pos Patmor Tanah Hitam Kelurahan Asano, Distrik Abepura, Kamis, 10 Mei 2018 lalu.
Pada sidang itu, Ikhsan dan Ardiyansyah menjalani sidang lebih awal dan kemudian dilanjutkan dengan Wildansyah.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diwarnai dengan aksi demo damai dari pihak keluarga korban dan ratusan masa yang tergabung dalam ‘Solidaritas Kawal Kasus Tahiti’ di depan gedung Pengadilan Negeri Jayapura, yang menuntut bahwa pelaku seharusnya di kenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Masa Solidaritas kawal kasus Tahiti yang marah sempat melempar ketiga pelaku dan kendaraan menggunakan air minum dalam kemasan.
Koordinator masa La Mochtar Unu saat ditemui wartawan di sela-sela aksi demo juga mengatakan, solidaritas tersebut terdiri dari berbagai perwakilan diantaranya Kerukunan Keluarga Buton (KKB) Jayapura dengan beragam, yakni warga Abepantai, Tanah Hitam, Kampung Buton Skyline dan Abepura.
“Kami menilai ini berencana, karena pertama salah satu pelaku datang pada 7 Mei 2018 dan kembali lagi dengan dua pelaku lain pada Kamis 10 Mei 2018 saat itu membawa alat tajam. Jadi ini ada niat dan direncakan pelaku,” ujar Mochtar.
Hal senada juga disampaikan Alimudin ketua Kerukukan Keluarga Buton (KKB) Provinsi Papua yang meminta penegak hukum agar bertindak sesuai prosedur yang berlaku.
“Secara tidak langsung dilihat dari kronologis ini masuk dalam pasal berencana. Jadi hanya minta keadilan, apa lagi kasus ini sudah lima bulan lamanya, kami kecewa dan kami ingin proses ini secepatnya selesai dengan tak usah berbelit-belit, jika putusan pembunuhan berencana kami akan relakan dua kelurga kami yang dibunuh,” tegas Alimudin.
Sementara itu Humas PN Klas 1 Jayapura, Â Syarifudin, SH menjelaskan, bahwa yang punya wewenang mendakwakan ketiga pelaku yaitu jaksa penuntut umum, dan bukan pengadilan.
“Kami hanya menerima berkas. Dan setelah di cek itulah dakwaanya, masa demo menuntut pasal 340 memang tapi tidak didakwakan oleh jaksa penuntut umum,” katanya.
Ia juga menambahkan, minimal tiga pelaku di jerat pasal 338 tentang pembunuhan. “Jadi apa yang masa inginkan tidak sesuai dengan dakwaan oleh jaksa penuntut umum kepada ketiga terdakwa,” jelasnya.
Menurutnya sebagai praktisi hukum jika dilihat yang di sampaikan masyarakat minimal 338 pembunuhan tapi ini tidak didakwakan seperti itu.
“Sempat saya lihat foto-foto hasil visum lukanya cukup parah, itulah jadi masalahnya tetapi kenapa tidak 338 dan 340 karena sekali lagi itu domainnya jaksa penuntut umum,” imbuhnya.
Sidang ketiga pelaku pembacokan terhadap kakak beradik di Tanah Hutam, akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada Rabu, 31 Oktober 2018 mendatang. (ai/rm)