JAYAPURA (PT) – Majelis Rakyat Papua periode 2018-2023 atau MRP Jilid III sebagai representase kultural Orang Asli Papua (OAP) telah menginisiasi pengajuan 20 rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) yang akan diusulkan kepada Pemprov Papua melalui DPR Papua.
Selain itu, MRP telah mengeluarkan 5 maklumat yang wajib dipatuhi oleh Pemerintah, Pemprov Papua, DPR Papua, pemerintah kabupaten/kota, pihak swasta dan seluruh penduduk Papua di Tanah Papua.
Hal itu disampaikan Ketua MRP, Timotius Murib, dalam acara Peringatan Hari Budaya Papua ke 13 Tahun 2018 di Halaman Kantor MRP, Kotaraja, Jayapura, Rabu (31/10).
Turut hadir dalam acara tersebut, Gubernur Papua Lukas Enembe, yang diwakili Asisten III Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Elysa Auri, SE, MM, President GIDI, Pdt. Dorman Wandikbo, Kepala Suku dari lima wilayah adat, yakni Tabi, Saireri, Mee Pago, La Pago dan Ha Anim, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan, tokoh pemuda dan BUMN/BUMD.
Ke 20 Raperdasus itu, diantaranya Raperdasus tentang Kawasan Khusus Wilayah Komunal Adat Suku Bangsa Pribumi Papua, Raperdasus tentang Pendataan dan Penataan Wilayah Hukum Adat Suku Bangsa Pribumi Papua, Raperdasus tentang Pembentukan Polisi Adat Papua.
Selain itu, Raperdasus tentang Pembangunan Monumen Tugu Moratorium sebagai Pelarangan Penerbitan Izin Pengelolaan SDA di Tanah Papua, Raperdasus tentang Mata Pelajaran Bahasa Suku dalam Buku Mulok di masing-masing kabupaten/kota, sesuai penyebaran suku bangsa pribumi Papua.
Raperdasus tentang Sekolah Adat sesuai Penyebaran suku di masing-masing kabupaten/kota di lima wilayah adat.
Raperdasus tentang Pendataan Khusus Pendukuk Suku Bangsa Pribumi Papua (OAP).
Raperdasus tentang Perumusan Hukum Adat di lima wilayah adat, Raperdasus tentang Pembangunan Pendidikan, Kesehatan, Perekonomian Rakyat, khusus bangsa pribumi sesuai nilai kearifan lokal di lima wilayah adat.
Juga Raperdasus tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota oleh DPR Papua dan DPRD Kabupaten/Kota, Raperdasus tentang Penutupan Tempat Prostitusi atau Lokalisasi di setiap kabupaten/kota, Raperdasus tentang Penertiban dan Pembatasan Imigran yang masuk di Provinsi Papua.
Raperdasus tentang Penataan dan Pengelolahan Tanah di Papua, Raperdasus tentang Pengakuan Terhadap Klen (marga, keret, fam) suku bangsa pribumi, Raperdasus tentang Pokok-pokok pikiran Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Provinsi Papua.
Raperdasus tentang Komoditi Lokal/Unggulan, Raperdasus tentang Hari Budaya setiap tanggal 31 Oktober di Tanah Papua, Raperdasus tentang Pembentukan Pemerintahan Adat, Raperdasus tentang Perlindungan terhadap suku bangsa perempuan Papua dan Raperdasus tentang Pembentukan Dinas, dan Badan/Lembaga khusus OAP.
Sementara itu, menurut Timotius Murib, 5 maklumat yang dikeluarkan MRP, diantaranya Pelarangan pemberian gelar atau nama kebesaran suku kepada orang lain di luar suku pemangku adat bersangkutan.
Pelarangan transaksi jual-lepas hak atas tanah adat komunal kepada pihak lain, Penolakan terhadap program sertifikasi tanah di Papua, Pencabutan izin pengelolaan SDA terutama izin HPH, HTI, IPK, izin pertambangan dan mineral serta izin pembuangan limbah skala besar di Tanah Papua.
“Kelima, penghentian tindakan kekerasan oleh aparat hukum terhadap rakyat Papua, khususnya suku bangsa pribumi,“ kata Timotius Murib. (ist/rm)