JAYAPURA (PT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Papua akan menyediakan alat peraga kampanye berupa baliho kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Oleh karena itu, KPU minta kepada 16 partai politik peserta pemilu, untuk segera menyerahkan desain alat peraga kampanye kepada KPU.
“KPU masih menunggu design alat peraga kampanye dari parpol, kalau parpol sudah serahkan maka segera dicetak,” kata Tarwinto, Komisioner KPU Papua kepada wartawan di Jayapura, Selasa, (6/11).
Tarwinto mengatakan, batas waktu penyerahan desain alat peraga kampanye itu, pada 5 November 2018. “Kita harapkan dalam minggu ini sudah diserahkan agar alat peraga dapat segera dicetak,” ujarnya.
Dikatakan, KPU menyediakan alat peraga kampanye berupa baliho dan spanduk. “Sesuai aturan undang-undang kita menyediakan 10 baliho buah dan 18 spanduk, pengadaannya mengalami keterlambatan, karena pihaknya menunggu desain dari partai politik,” ujarnya.
Selain itu, katanya, pemasangan alat peraga kampanye juga ada aturannya, dimana seperti kendaraan umum plat kuning juga dilarang dipasangi alat peraga kampanye.
Terkait dengan maraknya alat peraga kampaye pada kendaraan umum plat kuning di wilayah Jayapura dan sekitarnya, dia menjelaskan, menjadi tanggungjawab dari Panitia Pengawasan (Panwas) setempat. “Untuk penertiban itu adalah tanggungjawab panwas,” tegasnya.
Sementara itu, Kadkis Matdoan, Humas Partai Demokrat Papua yang dikonfirmasi, mengatakan bahwa desain alat peraga kampanye partainya sudah siap dan tinggal diserahkan kepada KPU.
“Desain alat peraga kampanye Demokrat sudah disiapkan oleh teman-teman di bidang logistik, yang pasti akan kita serahkan kepada KPU secepatnya,” katanya. (lam/rm)