JAYAPURA (PT) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua telah memilih Kabupaten Boven Digoel sebagai tempat konsultasi publik rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan Nelayan Masyarakat Adat Papua.
Bahkan, Wakil Bupati Boven Digoel, H Chaerul Anwar, ST mengapresiasi Bapemperda DPR Papua yang sudah memilih Boven Digoel untuk konsultasi publik raperdasus itu.
“Ini sebuah pertemuan yang langka. Apalagi, dihadiri pimpinan DPR Papua. Kami sangat mengapresiasi, karena memang baru kali ini konsultasi publik raperdasus, akhirnya bisa juga dilakukan di Boven Digoel,“ kata Wabup Chaerul Anwar disela-sela membuka acara Konsulatsi publik, baru-baru ini.
Namun, Wabup Chaerul Anwar berharap raperdasus itu bukan hanya berputar pada pokok nelayan dan pembudidaya ikan masyarakat adat saja, sehingga dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat adat, termasuk di Boven Digoel.
Diakui, jika berbicara tentang nelayan dan budidaya ikan, tentunya Boven Digoel juga memilik potensi tersendiri sebagai daerah sungai atau ikan air tawar.
“Jika, kita ngomong nelayan, memang di Boven Digoel, mau dibilang ada, ya ada. Dibilang banyak, tidak juga. Tapi potensi kebanyakan ada pada ikan air tawar, misalnya di sini ikan mujaer besar-besar,“ ucapnya.
Ia berharap kepada tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat dan instansi terkait, dapat memberikan masukan termasuk potensi di Boven Digoel agar bisa melindungi nelayan, pembudidaya ikan masyarakat adat.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Papua, Edoardus Kaize mengatakan, jika Bapemperda DPR Papua melakukan konsultasi publik terhadap raperdasus itu, untuk mendapatkan masukan dari berbagai komponen di Boven Digoel.
“Kita lihat draf yang ada, mungkin ada yang kurang atau ada hambatan, belum masuk atau belum tegas penekanannya, itu harus disampaikan,“ .ungkap Edo Kaize panggolan akrab Politisi PDI Perjuangan ini.
Dikatakan, sebenarnya Bapemperda DPR Papua melakukan konsultasi publik terhadap lima raperdasus, diantaranya penyelenggaraan keagamaan, informasi dan komunikasi, perlindungan dan pemberdayaan nelayan dan pembudidayaan masyarakat adat Papua, pertambangan rakyat dan masyarakat hukum adat, yang dilakukan di lima wilayah adat.
Namun, Edo Kaize berharap semua pihak di Boven Digoel memberikan masukan dan sumbangan pikiran terhadap raperdasus itu, sebelum diajukan dalam sidang DPR Papua untuk disahkan, sehingga dapat diberlakukan di seluruh Papua.
“Ini tujuan membentengi usaha perikanan masyarakat yang ada, karena suatu saat bisa saja orang luar cari ikan di Boven Digoel. Misalnya ikan hias, ikan tambak, rawa dan sungai dan lainnya,“ ucapnya.
Hal senada dikatakan, Anggota Bapemperda DPR Papua, Mustakim HR, jika konsultasi publik di wilayah Selatan Papua ini, sangat tepat karena sesuai potensi perikanan yang ada di Papua.
Untuk itu, ia ingin keterlibatan masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat dan pemuda serta pemerintah daerah dalam penyempurnaan raperdasus itu. (ara/rm)