JAYAPURA (PT) – Ketua Association of the Indonesia Tours and Travel Agencies (ASITA) Provinsi Papua, Iwanta Peranginangin berharap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,03 persen untuk tahun 2019 dapat berimbas pada bisnis penjualan tiket.
“Kami berharap penjualan tiket dapat berjalan baik. Itu sudah keputusan pemerintah, ASITA hanya mengikuti aturan itu,“ ujar Iwanta, Senin (19/11).
Meski menerima keputusan itu, namun Iwanta mengaku kenaikan UMP sebesar 8,03 persen dinilai belum sesuai dengan biaya hidup pekerja di Provinsi Papua khususnya pada agen penjualan tiket.
Terlebih, kata dia, bisnis agen perjalanan di Provinsi Papua saat ini semakin lesu dampak dari banyaknya bisnis agen penjualan tiket online di Indonesia.
“Khusus untuk ticketing terasa berat dengan kenaikan UMP 8,03 persen, berbeda dengan agen perjalanan upahnya diatas UMP,“ jelasnya.
Sebelumnya Gubernur Papua, Lukas Enembe telah menetapkan UMP Papua tahun 2019 sebesar Rp3.240.900 dari sebelumnya Rp3.000.000. Penetapan itu melalui Surat Pengumuman Nomor 561/12218/SET Tanggal 20 Oktober 2018.
“Penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,“ kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar. (ria/rm)