JAYAPURA (PT) – Anggota DPR Papua yang pindah partai sudah jelas aturannya.Dan kini DPR Papua tinggal menunggu proses SK dari pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.

Demikian diungkapkan, Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda kepada sejumlah awak media di Hotel Aston Jayapura, Senin (19/11).

Yang jelas, kata Yunus Wonda, jika proses SK dari Kemendagri itu sudah keluar, maka bisa dilakukan pelantikan anggota DPR Papua Pergantian Antar Waktu (PAW) yang pindah partai tersebut.

Yunus Wonda mengungkapkan, jika saat ini tengah diproses SK dari Partai Demokrat dan Partai Hanura.

“SK yang sedang diproses yakni dari Partai Demokrat dan Partai Hanura. Itu yang sudah sekarang proses SK-nya di Jakarta. Hanura itu yang dua sudah ada, hanya ada yang harus diselesaikan, karena belum ada keputusan dewan pada saat bamus,“ jelas Yunus Wonda.

Namun, untuk pengusulan PAW dari Partai Demokrat itu sudah dilakukan, sehingga diharapkan dalam waktu dekat sudah keluar SK dari Kementerian Dalam Negeri.

“Yang belum kami dapat adalah pengusulan PAW dari Gerindra. Sampai hari ini belum ada,“ ucapnya.

Sementara itu, PAW terhadap dua anggota DPR Papua dari Partai Gerindra yang kini sudah memiliki SK Mendagri, yakni Irenius Liku Bolly menggantikan Yanni dan Ronald Engko menggantikan John Ibo, pihaknya berharap pelantikannya akan dilakukan bersamaan sidang APBD induk 2019.

Sekadar diketahui, bahwa ada 7 anggota DPR Papua yang pindah partai, diantaranya Yakoba Lokbere dari PDI Perjuangan pindah ke Partai Nasdem, Ruben Magai dan Jhony Banua Rouw dari Partai Demokrat pindah ke Partai Nasdem.

Kemudian, Elvis Tabuni dan Deki Nawipa pindah dari Partai Gerindra ke Partai Berkarya, Yan P Mandenas dan Stevanus Kaisiepo dari Partai Hanura pindah ke Partai Gerindra. (ara/rm)

LEAVE A REPLY