JAYAPURA (PT) – Wakil Wali Kota Jayapura, Ir. H Rustan Sarru, MM mengatakan hasil dari musyawarah pembangunan menara sutet (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) PLN dapat menentukan nilai rupiah atau harga antara PLN dan pemilik hak ulayat atas lokasi tanah yang menjadi lahan menara sutet itu.
Hal itu dikatakan Wawali Rustan Sarru pada rapat klarifikasi dan musyawarah pengadaan tanah dan tanaman T/L 150 Kv di Skyline – Angkasa yang berlangsung di Distrik Jayapura Selatan Kota Jayapura, Kamis (22/11).
Rencananya, PT PLN (Persero) akan membangun menara sutet di beberapa titik di Kota Jayapura dalam rangka menunjang pembangunan listrik di Papua khususnya, Kota Jayapura untuk menambah daya listrik.
“Saya lihat proses pengerjaan sedang berjalan selama 1 tahun, sejak bulan Desember 2017 lalu dalam rangka menentukan titik pembangunan listrik negara,” katanya.
Musyawarah ini diikuti oleh pemerintah daerah, pemilik tanah dari TNI, termasuk TNI Angkatan Laut, Bintang Mas maupun kepala suku, ondoafi dan masyarakat yang mengaku punya hak ulayat di daerah itu.
“Ini salah satu langkah terbaik yang ditempuh oleh PLN dalam melakukan musyawarah mufakat bersama warga menentukan nilai rupiah atau harga dalam setiap pembayaran lokasi menara itu,” ungkapnya.
Apalagi, kata Wawali Rustan Sarru, jika Kamis (22/11) merupakan hari terakhir pertemuan musyawarah mufakat dengan pemilik hak ulayat tanah, yang menjadi lokasi pembangunan menara sutet.
“Kami dari Pemkot Jayapura berharap ada keputusan nilai harga kesepakatan dari pemilik tanah dengan PLN,” harapnya.
Sebab, imbuhnya, ketika nanti masuk tahap pembayaran di bulan Desember 2018, tentu diminta dari Kejaksaan Tinggi maupun aparat kepolisian memantau perkembangan, jangan sampai di kemudian hari menjadi masalah. (ket/rm)