JAYAPURA (PT) -Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Papua, Ignasius W Mimin menilai, hingga kini pelaksanaan Otsus di Papua belum berjalan sesuai harapan, sebab pemerintah pusat juga hingga kini tak sepenuh hati.
Bahkan, tandas Mimin, UU Otsus bagi Papua ibarat lepas kepala pegang ekor, karena UU Otsus Papua hanya berlaku di provinsi sedangkan kabupaten/kota menggunakan UU Pemerintahan Daerah.
“Otsus di Papua ini hanya keuangan. Kebijakan tidak ada, kewenang pun tidak ada. Jadi saya kasih tahu, kewenangan dan kebijakan sama sekali tidak ada. Itu hanya keberpihakan kepada uang,” kata Mimin kepada Wartawan di ruang kerjanya, baru-baru ini.
Menurut legislator Papua ini, jika saja Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) sudah ada, itu baru Otsus jalan. DPR Papua juga sering membuat Perda, namun selalu dianggap bertentangan dengan peraturan di atas.
“Berarti yang jalan kan keuangan saja. Contoh ketika Otsus hanya berlaku di provinsi di 29 kabupaten jalan dengan UU pemerintahan daerah, UU Otda. Jadi, tidak bisa kita saling membodohi segalanya jika Otsus berjalan,” ujar Mimin.
Dikatakan, jika saja kabupaten dan kota di Papua menggunakan UU Otsus, maka ketika perdasi/perdasus disahkan oleh DPR Papua, maka actionnya juga di kabupaten/kota.
“Sekarang kita buat perda di provinsi, kabupaten tidak jalan karena dia jalan dengan UU Pemerintahan Daerah,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta pengakuan rakyat Papua ingin hidup di tanahnya sendiri dengan berbagai kebijakan yang memihak.
“Syukur kepemimpinan Jokowi mengarah sedikit untuk infrastruktur. Di mana-mana, jalan, jembatan dan bandara direnovasi,” ujar Mimin.
Bahkan, kata Ignasius Mimin, Papua ingin pengakuan Otsus sepenuhnya. Dan kearifan lokal juga harus diakui selama tidak bertentangan dengan NKRI, karena dalam peraturan itu tidak merdeka.
“Birokrasi silahkan, karena itu jenjang karir tapi berikan kesepampatan kepada OAP dalam politik. Masak kursi politik juga ko ambil. UU Otsus dimana?,” pungkasnya. (ara/rm)