JAYAPURA (PT) – Pemilik tempat hiburan malam (THM) termasuk karaoke di wilayah Kota Nabire, diminta untuk turut menjaga situasi kamtibmas menjelang Natal dan Tahun Baru, termasuk pesta demokrasi Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.
Hal itu disampaikan Kapolsekta Nabire Kota, Kompol Amon Ruwayari dalam tatap muka dan penyuluhan kamtibmas dalam rangka kalender kamtibmas tahun 2018 di wilayah hukum Polsek Nabire Kota di Aulat Promoter Polsek Nabire Kota, Kamis (22/11) siang.
Acara tatap muka dipimpin langsung oleh Kapolsek Nabire Kota Kompol Amon Ruwayari dan didampingi Kanit Binmas Ipda Nasirun, yang dihadiri 50 orang pemilik tempat hiburan/karaoke di wilayah hukum Polsek Nabire Kota.
Selain itu, Kapolsekta Amon Ruwayari, menyampaikan bahwa dengan menyikapi kalender kamtibmas di wilayah hukum Polda Papua, maka pihak Kepolisian sebagai penanggung jawab kamtibmas khususnya wilayah Kabupaten Nabire wajib memberikan imbauan kamtibmas.
“Khususnya menjelang natal dan tahun baru, agar kita bersama-sama menjaga toleransi antar umat beragama, saling menghargai atara sesama saudara bersaudara, bertetangga dan sebagainya,” kata Kapolsekta.
Kapolsekta Amon mengatakan, untuk jelang Pilpres dan Pileg 2019, ia mengimbau kepada warga agar saling menjaga kebersamaan dan menciptakan rasa aman sehingga pesta demokrasi yang sedang berjalan dapat terlaksana dengan aman, sejuk dan damai di Kabupaten Nabire.
“Dengan menyikapi perintah presiden untuk kita sama-sama perang melawan narkoba, untuk itu saya sebagai Kapolsek mengimbau kepada kita yang hadir saat ini jika melihat, mendengar adanya barang-barang terlarang itu agar segera melaporkan kepada kami, agar kami tindak lanjuti karena kita harus saling mendukung dalam memberantas barang-barang terlarang itu,” tegas Kapolsekta Amon.
Kapolsek menambahkan, untuk pengelola tempat hiburan malam karaoke agar tetap mematuhi aturan-aturan yang telah dibuat sehingga tidak menimbulkan kecemburuan antara sesama pemilik usaha tersebut, karena jika ada pengaduan, pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai aturan yang belaku. (jul/rm)