JAYAPURA (PT) – Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH menegaskan jika Pemerintah Provinsi Papua memastikan bakal membayarkan hak guru yang tertunda penyerahannya sejak Desember 2017 lalu.

Gubernur Enembe mengatakan, guru yang statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) pasti dibayarkan. Jika guru honorer menjadi tanggungjawab pemerintah kabupaten/kota.

“Hak guru yang belum dibayarkan tahun ini, bisa tahun depan, karena pengalihan status guru dari kabupaten/kota ke provinsi tidak disertai dengan anggaran dari pemerintah pusat,” kata Gubernur Enembe, akhir pekan kemarin.

Menurut Gubernur, untuk membayar hak guru, pemerintah provinsi harus berutang, karena pengalihan guru anggarannya tidak ada dalam Dana Alokasi Khusus (DAU).

Lebih lanjut, pemerintah kabupaten/kota yang sudah menganggarkan gaji guru agar segera dibayarkan. “Jika ada kabupaten yang sudah anggarkan, silakan dibayarkan hak-hak guru. Jika belum, tahun depan baru kita selesaikan dan kita bayar guru PNS bukan honorer,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Yulianus Kuayo, saat menghadiri peluncuran Produk Technopark SMK Negeri 2 Nabire mengatakan, semua hak guru SMK yang ada di 29 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Papua pasti akan diselesaikan, namun semuanya itu membutuhkan waktu yang panjang.

Sebab, dengan kebijakan pemerintah pusat mengalihkan status guru SMA dan SMK dari kabupaten menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi, hanya kebijakan tanpa dukungan dana, sehingga untuk saat ini lebih diutamakan gaji dan jatah beras yang diselesaikan terlebih dahulu dan akan dilanjutkan dengan hak guru lainnya.

Ia berharap para guru untuk tetap tenang dan melaksanakan tugas di sekolah masing-masing, sambil menunggu hak-hak mereka yang kini terus diperjuangkan olehnya maupun Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua.

Yulianus mengakui, hingga kini gaji guru SMK Se-Provinsi Papua semuanya belum tuntas dan masih kurang Rp 400 miliar, sehingga ia mengajak guru SMK untuk kembali ke hati para guru agar dapat melaksanakan tugas dan panggilan sebagai guru.

Untuk itu, ia berjanji semua hak guru pasti akan dibayarkan, baik itu Uang Lauk Pauk (ULP), TPP dan sertifikasi yang tentunya akan dilihat sesuai beban kerja masing-masing guru SMK.

“Jangan lupa semuanya ini pasti membutuhkan waktu untuk diproses hingga benar-benar tuntas, barulah akan dibayarkan,” pungkasnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY