JAYAPURA (PT) – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua, Djuli Mambaya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Tipe B Kabupaten Nabire, didampingi kuasa hukumnya, Setnaf Masnifit SH diperiksa Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Papua, Senin (26/11).

Sefnat Masnifit, SH sebagai Kuasa Hukum Djuli Mambaya mengakui jika pihaknya sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya tersebut.

“Kami sudah ajukan penangguhan penahanan terhadap klien kami. Semua persyaratan formil sudah kami ikuti sesuai ketentuan KUHAP pasal 31 yang mengatur tentang tersangka mempunyai hak mengajukan penangguhan penahan,“ kata Sefnat Masnifit kepada wartawan di Polda Papua.

Bahkan, kata Sefnat Masnifit, jika kliennya, Djuli Mambaya sudah resmi menandatangani surat pencabutan pembantaran yang alasannya karena sakit dan sudah masuk di Polda Papua, sehingga ia sebagai kuasa hukum dan atas nama kliennya itu, percaya kepada penyidik yang menangani kasus itu.

Ia berharap penyidik Dit Reskrimsus secara profesional menanggapi dan menjawab surat penangguhan penahanan yang diajukannya tersebut, apalagi pihaknya juga sudah melampirkan dengan jaminan orang yang suratnya juga telah diserahkan.

“Alasan penangguhan penahanan kami, Djuli Mambaya kondisi kesehatan masih dalam keadaan sakit, sebagai ASN masih mengikuti PIN di Kotaraja dan masih mengikuti ujian-ujian,“ katanya.

Sefnat menambahkan, jika kliennya itu akan siap mengikuti persyaratan-persyaratan yang diatur oleh penyidik Polda Papua dan persyaratan yang diatur oleh KUHAP. Bahkan, Djuli Mambaya akan koperatif dan siap kapan saja akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Klien kami juga siap melaksanakan semua persyaratan yang diinginkan oleh polisi yang penting surat penangguhan penahan kami di balas dengan Resmi. Sampai hari ini, saya sudah bertemu dengan Dir Reskrimsus Polda Papua untuk menunggu tanggapan tentang surat penangguhan kami, tetapi suratnya belum turun, karena surat belum turun kami masih belum tahu apakah ditahan atau tidak karena masih ada kewenangan dari Dir Reskrimsus Polda Papua,” imbuhnya. (jul/rm)

LEAVE A REPLY