JAYAPURA (PT) – Polsek Sentani Kota Berhasil membekuk seorang pria berinisial EY (35) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban Boas Yoavivi (57) yang terjadi di Kampung Ormu, Distrik Ravenirara, Kabupaten Jayapura, 4 Desember 2016.

Kapolsek Sentani Kota Kompol Hakim Sode, SH, MH melalui Kasi Humas Polsek Sentani Kota Brigpol M Ichsan JN saat dikonfirmasi membenarkan, jika pelaku EY ditangkap oleh Tim Paniki Polsek Sentani Kota.

Penangkapan itu, berawal setelah Tim Paniki Polsek Sentani Kota memperoleh informasi keberadaan EY ditempat persembunyiaannya di daerah Koya Barat, Distrik Muaratami, Kota Jayapura, Selasa (27/11).

Tim Paniki Polsek Sentani Kota langsung bergerak dan diback up oleh Tim Opsnal Polsek Muaratami untuk menangkap pelaku EY yang tengah bekerja sebagai buruh bangunan di Koya Barat.

“Karena lokasinya berada di wilayah hukum Polsek Muara Tami, sehingga kami berkoordinasi dan diback up Tim Opsnal Polsek Muara Tami sehingga berhasil menangkap pelaku di tempat kerjanya, tanpa perlawanan,” kata Kasi Humas M Ikshan.

Pelaku EY langsung dibawa ke Polsek Sentani Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas kejadian dugaan pembunuhan itu.

Dari pengangkaun pelaku EY, jelasnya, pelaku EY mengaku jika pembunuhan terhadap korban Boas Yoafifi itu, lantaran permasalahan keluarga.

Pelaku EY membunuh korban dengan cara cukup sadis. Pasalnya, pelaku membacok kepala korban dengan kapak, kemudian memotong kepala korban dengan menggunakan parang. Setelah itu, pelaku menyeret jasad korban dan menguburkannya di bawah pohon kelapa.

Usai membunuh korban, kata Kapolsek, pelaku langsung kabur melewati Gunung Cycloop dengan berjalan kaki selama 5 hari hingga sampai di Ifar Gunung, Sentani.

“Pelaku sempat bersembunyi di rumah temannya di BTN Marwah Indah Sentani dan bekerja sebagai buruh bangunan di Perumahan BTN Marwah Indah,“ katanya.

Atas perbuatannya, EY terancam dijerat dengan pasal berlapis yakni primier pasal 340 subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (ai/rm)

LEAVE A REPLY