JAYAPURA (PT) – Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jayapura bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa 93 buah baliho dan 57 bendera partai yang terpasang di sejumlah titik di Kota Jayapura, Selasa (27/11).

Ketua Panwaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan mengatakan, penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sudah sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan Peraturan KPU. Sebab, pemasangan APK itu tidak sesuai aturan.

Apalagi, kata Rinto, tempat yang sudah ditetapkan dari KPU, untuk pemasangan alat peraga kampanye untuk wilayah Abepura berada di Lapangan Trikora, di wilayah Jayapura Selatan berada di PTC dan Jayapura Utara di depan Mandala, dan di Muaratami di Pasar Koya.

“Mulai dari batas kota, Muaratami sampai di Dok II, seluruh alat peraga kampanye yang tidak sesuai penempatannya kami tertibkan. Jadi yang tidak diperbolehkan adalah di sepanjang jalan utama, sementara untuk ukuran memang belum jadi permasalahan,” katanya.

Rinto mengakui jika pasti ada komplain dari beberapa caleg, karena yang sudah dipasang direklame, namun pihaknya tetap berpegang aturan bahwa selama dipasang pada tempat yang dilarang, tetap akan diturunkan.

“Contohnya tadi di Entrop, karena bukan di tempat yang ditentukan, jadi dipindahkan ke PTC dan itu hanya diturunkan dan dipasang di tempatnya,” imbuhnya.

Panwaslu Kota Jayapura akan bekerjasama dengan Dinas Perhubungan untuk menertibkan APK yang dipasang di taksi atau angkutan umum.

“Nanti akan dicoba ke terminal-terminalnya, karena mereka berwenang pada trayek taksi untuk menjelaskan bahwa ini fasilitas umum dan dilarang ada APK di situ,” tandasnya.

Rinto menambahkan, bagi caleg yang memasang lagi APK di sepanjang jalan utama akan dikenakan sanksi administrasi dan menyurat ke partai, untuk menertibkan APK yang melangar tapt yang telah ditetapkan. (ai/rm)

LEAVE A REPLY