Freeport Wajib Bayar Pajak Air Permukaan
JAKARTA – Putusan Pengadilan Pajak Jakarta atas perkara Pajak Daerah Air Permukaan yang dimenangkan oleh Pemerintah Provinsi Papua atas PT Freepoert Indonesia diminta untuk segera dieksekusi.
Hal itu ditegaskan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH kepada wartawan usai melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, Rabu (22/03) di Istana Merdeka Jakarta.
Gubernur menjeaskan, hal penting yang dilaporkan kepada Presiden Jokwi adalah perkara Pajak Air Permukaan yang dimenangkan oleh Pemprov Papua.
Dimana, PT Freeport Indonesia harus membayar pajak air permukaan berdasarkan Perda No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah selama lima tahun (2011-2015) yang nilai totalnya mencapai Rp 3 triliun.
“Saya sudah laporkan kepada Presiden soal masalah pajak yang harus dibayar Freeport kepada Pemprov Papua dan Presiden sampaikan untuk dibicarakan secara baik. Tetapi ini putusan pengadilan maka kami minta pengadilan pajak untuk segera dieksekusi putusan tersebut,”terangnya.
Gubernur mendesak kepada Badan Pendapatan Daerah Papua untuk berkoodinasi dengan pihak berwenang untuk segera mengeksekusi putusan tersebut.
Gubernur juga mengingatkan PT Freeport Indonesia untuk membayar pajak berdasarkan Perda No 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah secara rutin sekitar Rp 400 Milyar per bulan.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Papua, Gerson Jitmau mengungkapkan, Pemprov Papua sudah menyurati Pengadilan Pajak untuk membantu pemerintah agar segera melakukan eksekusi putusan.
“Kita sudah menyurati Pengadilan Pajak dan surat balasan sudah diterima oleh Biro Hukum Papua. Dalam waktu dekat kita minta untuk putusan ini segera dieksekusi,”imbuhnya.
Mantan Ketua KNPI Papua itu manambahkan, pihaknya sudah membuat surat penetapan pembayaran kepada PT Freeport Indonesia tahun 2011 sampai 2015 dan sementara tahun 2016 masih dalam proses.
“Putusan Pengadilan sudah final dan tidak ada banding lagi sehingga Pemprov Papua dan Pengadilan Pajak Jakarta akan segera melakukan ekseskusi putusan tersebut,”tandasnya. (lam/rm)