JAYAPURA (PT) – Beberapa waktu lalu PT Pegadaian telah melaunching secara nasional pelayanan gadai sertifikat tanah yang bertujuan memberi akses seluasnya bagi masyarakat yang membutuhkan dana untuk kegiatan produktif.

Vice President Pegadaian Area Jayapura, Sutrisno mengatakan, selama ini Pegadaian bergerak di bidang jasa gadai dan pembiayaan untuk kendaraan bermotor, dunia usaha dan pembiayaan investasi emas.

“Kini tanah yang produktif bisa digadai sertifikatnya dengan sistem syariah. Di Papua masih piloting, karena baru dilaunching secara nasional, tetapi langkah awal kita sosialisasi untuk memperkenalkan layanan ini,“ ujar Sutrisno, Jumat (30/11).

Layanan gadai sertifikat tanah itu, kata Sutrisno, baru dimulai akhir tahun 2018 berdasarkan regulasi yang awalnya untuk Pegadaian konvensional pada barang bergerak.

“Sebelumnya hanya gadai konvensional atau umum, tapi sekarang ada gadai syariah. Jadi dimungkinkan Pegadaian menerima jaminan sertifikat tanah, secara legal kita masih dapat,“ jelas Sutrisno.

Analis Kredit Pegadaian Area Jayapura, Arman menambahkan, persyaratan untuk jaminan sertifikat tanah adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), adapun Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) juga diterima, tetapi harus dirubah menjadi hak milik terlebih dulu.

“Yang paling utama adalah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang akan disandingkan dengan sertifikat tanah. Untuk sementara besaran pinjaman minimal Rp 1 juta, maksimal Rp 200 juta, tapi tidak menutup kemungkinan jumlahnya dinaikkan,“ ujarnya.

Kendati telah dilaunching pada akhir November 2018, imbuh Arman, tetapi gadai sertifikat tanah di Pegadaian Area Jayapura, mulai berlaku pada awal tahun 2019. (ria/rm)

LEAVE A REPLY