JAYAPURA (PT) – Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Drs Yan Pite Rawar mengatakan, jika pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di Papua, termasuk yang bekerja di sektor pertambangan dan jasa lainnya.
“Kami tetap melakukan pengawasan tenaga kerja asing, dengan tetap berkoordinasi dengan instansi terkait. Intinya kami selalu bertukar informasi, karena untuk semua pengendalian tenaga kerja asing perlu kordinasi yang baik. Semua ini dalam rangka untuk pengawasan dan pengendalian. Artinya, untuk memastikan apakah izin yang diberikan dijalankan sesuai aturan atau tidak,” katanya di Jayapura, Senin (3/12).
Meskipun telah ada Tim Pengawasan Orang Asing (Pora), namun kata Kadisnaker Yan Piet Rawar, pengawasan dan pengendalian para tenaga kerja asing tetap dalam pantauan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Papua, sesuai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Asing.
Dikatakan, penggunaan atau penempatan tenaga kerja asing dilakukan sesuai keahlian yang tidak dimiliki tenaga kerja sendiri, sementara jabatan-jabatan tertentu seperti manager dan personalia tetap harus diisi oleh orang Indonesia.
“Jika pekerjaan yang sifatnya teknis dan tidak bisa dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia, itu yang bisa ditempati, lebih dari pada itu harus pekerja orang asli Indonesia,” kata Piet Rawar.
Yan Piet Rawar mengungkapkan, jika pekerja asing di Papua lebih banyak bekerja di bidang pertambangan, kerohanian dan pendidikan, yang mana jumlahnya sekitar 600 orang, sehingga pengawasan yang dilakukan bukan hanya pemerintah saja, tetapi ada tim Pora yang di dalamnya terdapat berbagai instansi.
Mengenai besaran pembayaran Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP), ia menambahkan, setiap pekerja asing wajib membayar pajak sebesar Rp 10 ribu dolar per tahun ke Dinas Perizinan Satu Atap.
Setelah membayar baru pihaknya memberikan rekomendasi untuk proses selanjutnya.
“Ini semacam setoran untuk program pengalihan teknologi. Jadi dana itu digunakan untuk melatih tenaga kerja Indonesia,” imbuhnya. (ing/rm)