JAYAPURA (PT) – DPRD Kota Jayapura akhirnya menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Jayapura tahun 2019 mencapai sebesar Rp 1.381.480.351.433 atau Rp 1,38 triliun.
Jumlah pendapatan daerah sebesar Rp 1.348.936.266.125 ditambah jumlah penerimaan pembiayaan sebesar Rp 32.544.085.309 atau sama dengan jumlah belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 12.000.000.000.
Dalam penutupan Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura masa persidangan III tahun 2018 yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, di ruang sidang DPRD Kota Jayapura, Senin (3/12).
Wali Kota Jayapura,Dr. Benhur Tomi Mano, MM mengapresiasi komisi, fraksi dan alat kelengkapan DPRD Kota Jayapura yang telah membahas dan mengesahkan APBD Kota Jayapura tahun 2019.
“Dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan pasal 82 PP Nomor 58 tahun 2005, segala saran pendapat dan koreksi akan diperhatikan dan ditindaklanjuti,” kata Wali Kota Benhur Tomi Mano, dalam pidato penutupan sidang DPRD Kota Jayapura itu.
Dikatakan, APBD tahun 2019 dibagi dalam dua kelompok besar, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola sendiri oleh Pemerintah Kota Jayapura dan yang bersumber dari transfer Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Papua.
Untuk itu, lanjut Wali Kota yang akrab disapa BTM ini, ketergantungan fiskal Pemerintah Kota Jayapura yang cenderung tinggi, namun diimbangi dengan penurunannya di setiap tahunnya karena kemampuan fiskal yang meningkat.
Untuk itu, Wali Kota BTM mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama meningkatkan kemampuan fiskal dengan aktif membayar pajak dan retribusi daerah.
Kemudian, PAD dengan meningkatkan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber pendapatan dengan tidak memberatkan masyarakat dalam berusaha.
“Ini perlu diidorong dengan sosialisasi kesadaran membayar pajak dan retribusi melalui penyuluhan kepada wajib pajak dan wajib retribusi,” imbuhnya. (ket/rm)