JAYAPURA (PT) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jayapura menggelar sosialisasi Peraturan Pemeirntah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, di Grand Abe Hotel, Rabu (5/12).

Wakil Wali kota Jayapura Ir. H. Rustan Saru, MM meminta agar bantuan keuangan kepada 16 partai politik yang terdaftar harus digunakan tepat sasaran.

Untuk itu, Wawali Rustan Sarru menilai sosialisasi ini sangat tepat, lantaran bisa memberikan pemahaman, pencerahan, pengetahuan baik kepada kader partai, masyarakat terutama kepada anggota dewan jika terpilih nantinya.

“Ini penting, sesuai PP Nomor 1 tahun 2018 tentunya ada batasan nilai yang diberikan dari Pemkot dan jangan sampai ada yang salah menafsirkan soal nilainya,” katanya saat membukan sosialisasi itu.

Apalagi, lanjut Wawali Rustan Sarru, bantuan keuangan parpol itu, berasal dari APBD, sehingga harus ada laporan pertanggung jawaban.

“Untuk itu sosialisasi ini dihadiri oleh narasumber dari Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah akan memberikan penjelasan tata kelola keuangan,” katanya.

Dikatakan, pemerintah memberikan bantuan dana ini agar partai politik betul-betul bisa memberikan pendidikan politik, bukan hanya kepada para kadernya tetapi juga pada masyarakat, sehingga mereka bisa memahami sistem berpolitik di Kota Jayapura, sehingga untuk menciptakan serta menjaga stabilitas negara dan persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

Untuk itu, Wawali Rustan Sarru menambahkan, dana ini diberikan kepada partai mempunyai dua fungsi yakni untuk memberikan biaya pendidikan partai politik dan digunakan untuk operasional partai politik.

“Jadi, jangan salah di dalam penggunaan bantuan dan pertanggung jawabannya. Jika bantuan dana digunakan salah, maka berdampak kepada partai politik dalam tata kelola keuangannya, bahkan bisa kena sanksi dan dananya ditahan atau tidak bisa dicairkan sebelum ada pemeriksaan BPK,” imbuhnya. (ket/rm)

LEAVE A REPLY