JAYAPURA (PT) – Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua memusnahkan Uang Tidak Layak Edar (UTLE) sebesar Rp 54,28 miliar pada triwulan III tahun 2018.

Nilai itu turun 76,81 persen dibandingkan triwulan yang sama tahun 2017 yang mencapai Rp 234,12 miliar.

Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Papua, Joko Supratikto mengatakan, secara tahun kalender dari bulan Januari hingga November 2018, jumlah UTLE yang dimusnahkan mencapai sebesar Rp 857,48 miliar

Pemusnahan UTLE itu, merupakan bagian dari kebijakan clean money policy, yakni upaya BI untuk menjaga kualitas uang yang beredar di tengah masyarakat.

Sementara itu, jumlah temuan uang palsu (Upal) di Kantor Perwakilan BI Provinsi Papua yang berasal dari laporan bank maupun laporan dari masyarakat, menunjukkan peningkatan dari triwulan sebelumnya.

“Tercatat sebanyak 1 lembar menjadi 3 lembar dan jumlah temuan Upal dari Januari sampai November 2018 sebanyak 42 lembar,“ jelas Joko.

Joko menegaskan, BI Papua terus berupaya untuk menekan peredaran Upal di masyarakat, diantaranya dengan menyelenggarakan sosialisasi ciri-ciri keaslian uang rupiah kepada masyarakat. (ria/rm)

LEAVE A REPLY