JAYAPURA – Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Drs. Yan Piet Rawar, memimpin serahterima pejabat eselon III dan eselon IV di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Papua.
Dalam arahannya, Yan Piet Rawar mengatakan, adanya pergantian sejumlah eselon III dan eselon IV mengacu pada Peraturan Khusus Daerah tentang susunan organisasi dan tata kerja lembaga daerah di provinsi Papua.
“Selain itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH telah menerbitkan Peraturan Gubernur No 60 tahun 2017 tentang susuanan organisasi dan tata kerja dinas tenaga kerja Provinsi Papua,”terang Yan Piet Rawar.
Sebelumnya, pada pelantikan pejabat pejabat eselon II, III dan IV beberapa waktu lalu di Sasana Krida. Dimana bidang kependudukan telah menyatu dengan Dinas Sosial dan Kependudukan.
“Hal ini mengacu pada Pergub No 60 tahun 2017 dinas kita ada dinas tenaga kerja yang diberi tugas untuk melakukan pembinaan dibidang tenaga kerja dan transmigrasi,”jelasnya.
Sementara urusan tambahan untuk bidang perumahan masuk ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru yakni Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
“Hal Ini sangat baik sekali dalam rangka dalam memberikan perhatian serius dan fokus terhadap permasalahan di Papua khususnya masalah ketenaga kerjaan,”tegasnya.
Ditambahkannya, dalam mendukung visi misi Gubernur Papua maka Dinas Tenaga dan Transmigrasi menyiapkan program-program, pelatihan, penempatan tenaga kerja, hubungan pada setiap penagwasan dan program transmigrasi.
“Dimana program transmigrasi diarahkan untuk mengatasi masalah ketenaga kerjaan,”tandasnya. (ing/al/rm)