JAYAPURA (PT) – Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pembentukan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura dan peresmian website papua.kemenag.go.id dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan publik.
Hal itu ditegaskan Menag Lukman Hakim Saifuddin pada peresmian PTSP Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura dan peresmian Website papua.kemenag.go.id di halaman Kantor Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Jumat (14/12).
Menurutnya, PTSP memiliki dua simbol yang sangat penting yakni simbol pelayanan kepada umat semakin berkualitas.
“Kita mau dekatkan diri kepada masyarakat agar masyarakat lebih mudah mengakses melalui website dengan tujuan agar pelayanan bagi masyarakat semakin baik,” katanya.
Selain itu, PTSP itu untuk pelayanan secara langsung kepada masyarakat, pelayanan tidak hanya semata mendekatkan diri kepada masyarakat, tetapi mempermudah akses kepada masyarakat guna meningkatkan pelayanan keagamaan, sebelumnya masyarakat mengeluhkan pelayanan yang sangat lambat keagamaan hanya sekedar mendapatkan informasi.
“Kita ingin tinggalkan hal itu, kita ingin menghadirkan PTSP dengan pelayanan yang lebih efisien dan efektif, namun kualitas pelayanan terus bertambah,” ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Staf Ahli Gubernur Papua, Anni Rumbiak mengatakan, pembentukan PTSP Kementerian Agama Wilayah Provinsi Papua, Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura diharapkan menjadi inspirasi dan contoh dalam peningkatan pelayanan publik.
“Sebagai bagian dari pemerintah yang melayani masyarakat di Provinsi Papua, sinergi sangat dibutuhkan diantara unsur-unsur pemerintah yang ada. Sinergi ini dibangun melalui komunikasi efektif dan koordinasi yang insentif,” katanya.
Dikatakan, mengacu Peraturan Presiden RI Nomor 97 tahun 2014 tentang PTSP yang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, memperpendek proses pelayanan, mewujudkan proses pelayanan yang lebih mudah dan memberikan pelayanan yang lebih luas.
“Hal ini merupakan tujuan ideal yang jika tercapai akan memberikan kepuasan bagi publik dan iklim positif pelayanan publik dan iklim pelayanan publik sebagai ciri birokrasi yang reformatif,” terangnya.
Namun demikian, PTSP menuntut kesiapan dan kesanggupan ASN untuk membuat beradaptasi dan terus melakukan perubahan yang produktif dan konstruktif. Adaptasi itu, dengan teknologi informasi dan komunikasi bahkan cara berpikir, bersikap dan bertindak yang mungkin berbeda dalam arti lebih positif. (ing/rm)