JAYAPURA (PT) – Wali Kota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, MM melakukan pemusnahan sebanyak 32.002 keping KTP-el yang rusak atau invalid.

Dalam pemusnahan 32.002 KTP-el yang rusak dipimpin oleh Wali Kota Benhur Tomi Mano didampingi Wakil Wali Kota Jayapura, Ir H Rustan Sarru, MM bersama Plt Sekda Kota Jayapura, DR Frans Pekey dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Dr Merlan S Uloli, SE, MM, Senin (17/12).

Pemusnahan ini, dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura agar tidak disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.

Wali Kota yang akrab disapa BTM ini, mengatakan, jika pemusnahan itu, menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang Pemusnahan KTP-el rusak atau invalid.

Wali Kota BTM mengatakan, jika sampai bulan Desember 2018, perekaman KTP-el di Kota Jayapura telah mencapai 78,5 persen.

Terkait perekaman KTP-el ini, Wali Kota BTM menginstruksikan kepada seluruh kepala kelurahan dan kepala kampung di Kota Jayapura untuk menuntaskan perekaman KTP-el itu.

Wali Kota BTM mengingatkan bagi warga Kota Jayapura yang belum melakukan perekaman hingga tahun 2019, maka nomor induk kependudukan (NIK ) akan diblokir.

Jika telah diblokir, maka warga bisa mengaktifkan kembali jika melakukan perekaman KTP-el.

“Ini instruksi Dirjen Dukcapil Kemendagri bahwa seluruh kabupaten dan kota di Papua harus menuntaskan perekaman KTP-el. Jika tidak perekaman maka NIK akan dilaporkan ke Kemendagri dalam hal ini Dirjen Dukcapil untuk diblokir sementara,” tegas Wali Kota BTM.

Untuk itu, Wali Kota BTM mengingat kasus tercecernya KTP-el yang dibuang oleh sejumlah oknum di beberapa daerah di Indonesia ini, mendapat respon baik dari Mendagri untuk memusnahkan seluruh KTP-el rusak atau invalid.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Dr Merlan S Uloli, SE, MM mengatakan, KTP-el yang tergolong rusak adalah yang patah, warna pudar, terkelupas dan cacat fisik lainnya.

“Yang tergolong invalid adalah KTP-el yang masih dalam keadaan baik secara fisik, namun ada perubahan biodata, seperti pindah domisili, pindah alamat, ganti status dan pergantian data lainnya,” katanya

Bahkan, Pemkot Jayapura akan terus melakukan penyisiran warga yang belum melakukan perekaman 31 Desember 2018 ini.

Merlan menambahkan, pihaknya akan melakukan rapat pengecekan terakhir bersama para kepala distrik pada 28 Desember 2018 untuk memastikan perekaman KTP-el di Kota Jayapura. (ket/rm)

LEAVE A REPLY