JAYAPURA (PT) – Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Natal dan tahun baru 2019, Sat Binmas Polres Lanny Jaya memberikan imbauan Kamtibmas kepada masyarakat di Kabupaten Lanny Jaya, Senin (17/12).
Kegiatan ini dipimpin Kasat Binmas Polres Lanny Jaya, Ipda Paulus Rande Ratu, SE, didampingi anggotanya di sekitaran Pasar Tiom.
Kasat Binmas Paulus Rende mengatakan, jika dalam kegiatan itu, ada tiga imbauan kamtibmas yang disampaikan kepada masyarakat menjelang Natal dan tahun baru 2019.
“Pertama, kami imbau kepada masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak memperjual belikan dan membunyikan petasan di saat pergantian tahun baru 2019, kedua masyarakat dilarang menjual dan mengkonsumsi minuman berakohol serta ketiga masyarakat di larang membawa sajam. Sesuai pasal UU darurat No 12 Tahun 1991 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ujar Kasat Binmas.
Dikatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah agar umat Nasrani di Kabupaten Lanny Jaya dalam menjalankan ibadah perayaan natal dan tahun baru dapat menjalankannya dengan penuh hikmat, aman, tertib dan damai.
Dalam kegiatan tersebut pula kasat binmas menyita tiga buah petasan rakitan yang terbuat dari kaleng bikinan warga. (jul/rm)