JAYAPURA (PT) – Empat warga negara Papua New Guinea (PNG), terpaksa dibekuk polisi, lantaran kedapatan tengah pesta ganja di sebuah warung di Entrop, Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (15/1).

Keempat warga PNG itu, diketahui masing-masing Epokie (22), Sewiya Teki (26), Sedrik (19) dan Andrew (22), dibekuk oleh Tim Direktorat Resnarkoba Polda Papua yang dipimpin AKBP M. Darodjat, kemudian digiring ke Mapolda Papua guna proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal saat dikonfirmasi Papua Today menungkapkan kronologis penangkapan empat warga PNG itu.

Awalnya, Senin, 14 Januari 2019 Sekira pukul 22.30 WIT, anggota Dit Resnarkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa ada WNA asal PNG yang datang membawa Narkotika jenis Ganja ke wilayah Indonesia.

Kemudian, tim mendalami informasi itu dan sudah mengantongi ciri-ciri orang yang membawa Narkotika jenis ganja.

Kabid Humas AM Kamal mengatakan, tim melihat pelaku bernama Kolis Epokie dan Sewiya Teki memasuki salah satu warung makan di Entrop, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan didapati bungkus plastik bening ukuran sedang dalam karung yang disimpan di dalam tas jinjing warna hitam.

“Dari keterangan pelaku bahwa ada 2 orang temannya yang berada di salah satu hotel di Entrop, kemudian tim bergerak menuju hotel dan mengamankan 2 orang pelaku Sedrik dan Andrew,” kata Kabid Humas AM Kamal.

Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar hotel, didapati 3 karung ukuran sedang yang berisikan Ganja yang disimpan di dalam lemari.

Kemudian, keempat tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan yaitu 41 bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja dan 3 karung ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis ganja,” ungkapnya.

Kamal menambahkan, pasal yang dipersangkakan terhadap ke 4 pelaku yaitu pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman denda paling sedikit Rp 800 ribu dan paling banyak Rp 8 miliar atau hukuman penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (jul/rm)

LEAVE A REPLY