JAYAPURA (PT) – Satuan Reserse Narkoba Polres Biak Numfor berhasil menangkap PN (35) pelaku residivis narkoba di Manokwari, Senin (15/1).

Kapolres Biak Numfor AKBP, Mada Indra Laksanta saat dikonfirmasi Papua Today lewat via telepon, mengatakan, jika pelaku PN ditangkap Unit Opnal Satreskrim Polres Biak dan selanjutnya dibawa menggunakan KM Sinabung ke Biak, tiba Selasa (16/1).

PN diamankan bersama barang bukti narkotika jenis ganja yang ditaksir mencapai 449 gram yang dikemas dalam 12 bungkus plastik.

“Pelaku sempat DPO sejak 5 Januari 2019 setelah sebelumnya kami amankan pelaku lainnya yaitu DS (35) seorang ibu rumah tangga dan berdasarkan keterangannya, maka tim Resnarkoba melakukan pencarian terhadap PN namun ternyata kabur meninggalkan Biak dan dilakukan pengejaran hingga ke Manokwari,“ jelas Kapolres.

Dikatakan, hingga saat ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Namun, melihat barang bukti yang diamankan dari pelaku PN, merupakan barang bukti terbesar yang diamankan di wilayah hukum Polres Biak Numfor.

“Ini boleh dikatakan hadiah tahun baru dan kami tetap berharap keterlibatan aktif dari warga masyarakat bersama-sama membantu pihak Kepolisian dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,“ kata Kapolres.

Kasat Resnarkoba Polres Biak Numfor, AKP Mika Rumbrapuk menambahkan, hingga kini kedua pelaku masih terus dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dugaan indikasi terlibatnya dengan jaringan narkoba antar daerah.

 

“Ganja masuk ke Biak melalui kapal laut dan direncanakan akan dijual di Biak,“ ungkap Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba mengatakan, pelaku PN pernah ditangkap oleh Polres Jayapura Kota dengan kasus yang sama dengan jumlah yang lebih banyak.

Kedua tersangka akan dijerat pasal 111 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana 5 tahun penjara. (jul/rm)

LEAVE A REPLY