JAYAPURA (PT) – Seorang narapida Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Abepura ditemukan tewas dalam keadaan tergantung di kamar mandi Lapas, Selasa (22/1).
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R Urbinas melalui Kapolsek Abepura, AKP Dionisius VDP Helan membenarkan penemuan mayat atas nama Marcellina C Imbang dalam kasus pencurian Pasal 365 KUHP yang dipidana 10 tahun penjara itu.
Mayat korban ditemukan pertama kali oleh seorang napi Daniel (21) yang ingin masuk ke kamar mandi, namun karena pintu tertutup Daniel melihat ke dalam kamar mandi dan melihat korban dalam keadaan tergantung, sehingga Daniel kemudian memangil temannya Laode (22) dan melaporkan kepada Pos Jaga Lapas.
“Saat dibuka pintu kamar mandi dengan paksa mengunakan linggis, korban sudah terbujur kaku dengan tali yang melilit dilehernya,” kata Kapolsek.
Selain itu, lanjutnya, di kamar mandi itu, juga ditemukan sebuah ember yang diduga digunakan saat mengikat tali di genteng dari posisi mayat korban.
“Jadi, terlihat sudah niat untuk bunuh diri karena posisi tali yang diikat ke leher cukup panjang, namun korban tetap menghempaskan dirinya ke arah lantai hingga tali benar2 terlilit di leher,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, jenasah korban Marcellino saat ini disemayamkan di Lapas Abepura dan dilakukan ibadah secara agama Katholik. (ai/rm)