JAYAPURA (PT) – Kayu illegal sebanyak 81 kontainer yang berhasil ditangkap oleh Dinas Kehutanan Provinsi Papua di Pelabuhan Jayapura dan Kabupaten Nabire beberapa waktu lalu, saat ini masih dalam tahap penyidikan dokumen di Pengadilan Negeri Jayapura.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Richard Pugu mengungkapkan, kasus dugaan pemalsuan dokumen 81 kontainer kayu itu, sementara ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Kehutanan.
“PPNS sudah berada pada tahap penyidikan dokumen maupun berkas, penyidikan sudah melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri untuk diproses,” kata Yan Pugu kepada wartawan, Kamis (24/1).
Dijelaskan, kayu yang disita itu, di Pelabuhan Jayapura sebanyak 50 kontainer dan 31 kontainer di Pelabuhan Nabire dengan totalnya sekitar 14 kubik.
Sementara mengenai proses lelang kayu itu, Yan Pugu mengaku, kayu itu sudah bisa dilelang jika sudah ada putusan dan ada izin dari Pengadilan Negeri.
Sebab, proses hukumnya berkaitan erat dengan tindaklanjut barang bukti yang akan dilelang.
“Mengenai waktu kapan dilelang, harus ada izin lelang dari Pengadilan. Hal ini sesuai prosedur hukum, proses lelangnya nanti akan ditangani langsung oleh Kantor Lelang Negara di Jayapura sesuai standar harga yang sudah ditentukan dalam aturan undang-undang,” terangnya.
Mengenai kekhawatiran adanya penyusutan nilai ekonomi jika kayu itu tidak segera dilelang, Yan Pugu menambahkan, jika prosesnya harus dilakukan secara bertahap sesuai aturan hukum yang mana tahapannya sudah berjalan sesuai amanat undang-undang.
“Dengan pertimbangan nilai ekonomi penyusutan dari tersebut, kita step by step dan sesuai dengan aturan yang ada kita akan langsung proses, memang tahapan yang berjalan sudah sesuai tahapan yang ada,” imbuhnya. (ing/rm)