JAYAPURA (PT) – Tiga remaja yang diduga sebagai spesialis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk anggota Polres Jayapra Kota, di dua lokasi berbeda, Kamis (24/1).
Ketiga remaja itu, diketahui berinisial PE (17), OM (15) dam EW (15) dimana dua diantaranya merupakan pelajar yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Kota Jayapura.
Dari tangan ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan satu unit motor Yamaha Vega Force yang pernah dilaporkan hilang di Polsek Jayapura Selatan pada 10 Desember 2018.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Jahja Rumra, SH, MH mengatakan, jika ketiga pelaku saat ini telah diamankan di rumah tanahan Mapolres Jayapura kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi sementara, ketiga remaja itu, telah melakukan aksi pencurian lebih dari satu kali.
“Mereka sudah lebih dari satu kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di seputaran Jayapura, dimana hasil kejahatannya dijual untuk membeli minuman keras. Bahkan, mereka merupakan spesialis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor ini,” ungkap Kasubag Humas, Kamis (24/1) siang.
Dikatakan, masih ada pelaku lainnya yang kini masih dalam pengejaran dimana pelaku tersebut berinisial JK dan yang bersangkutan merupakan DPO Lapas Abepura.
“Saat melakukan aksinya mereka ada 4 orang, tiga sudah ditangkap. Sedangkan JK yang merupakan DPO dalam pengejaran, mengingat saat mau ditangkap yang bersangkutan terlebih dahulu melarikan diri saat mengetahui kedatangan anggota,” jelasnya.
Ia menerangkan penangkapan ketiga pelaku berawal ketika Tim Delta mendapatkan informasi dari lapangan terkait keberadaan para pelaku di seputaran Hamadi Gunung sekitar pukul 03:00 WIT.
“Dua pelaku ditangkap saat sedang berpesta miras di pangkalan ojek Hamadi Gunung, sedangkan satu pelakunya ditangkap di seputaran jalan baru Hamadi Pantai,” kata Jahja.
Jahja menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, pengakuan pelaku pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor, dimana hasil kejahatanya di jual kepada seseorang berinisial I di seputaran Angkatan Laut seharga Rp 2 juta.
Dalam melakukan aksi kejahatanya para pelaku memiliki tugas masing-masing ada yang memantau target, ada yang mengeksekusi dan bagian pemasaran.
“Pengakuan mereka pernah mencuri motor Yamaha Jupiter dan motor itu dijual kepada penadah berinisial I dan kini penadah tersebut masih kami lakukan penyilidikan lebih lanjut. Uang dari hasil kejahatanya dibagi rata, kemudian sisanya dipakai untuk membeli miras,” imbuhnya. (jul/rm)