JAYAPURA (PT) – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota menyerahkan tersangka WNA asal Papua New Guinea (PNG) dalam kasus narkoba jenis ganja setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (25/1).

Penyerahan tersangka berserta barang bukti oleh penyidik Sat Narkoba Polres Jayapura Kota diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Imayani Tahir, SH.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP MBY Hanafiah, SH, SIK saat dikonfirmasi membenarkan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka JP (28) terkait kepemilikan narkoba jenis ganja kering kepada JPU setelah dinyatakan berkas P21.

“Ya, tersanka JP bersama barang bukti ganja telah kita lakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa,” katanya.

Sekadar diketahui, tersangka jP ditangkap di Jalan Jeruk Nipis Kotaraja, Abepura, pada Minggu, 28 Oktober 2018, dimana tersangka pada saat itu akan melakukan transaksi ganja dengan dibarter sebuah sepeda motor.

Kata Kasat, saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 kantong plastik bening berisi ganja, 1 kantong plastik warna hitam berisi ganja dan setelah ditimbang barang bukti sebanyak 501,8 gram.

“Dari hasil penangkapan itu, tersangka JP bersama barang bukti dibawah ke Mapolres Jayapura Kota guna dilakukan proses hukum oleh penyidik sehingga hari ini baru diserahkan kepada JPU karena berkas perkara sudah lengkap,” ujar MBY Hanafiah.

Tersangka JP dijerat pasal 111 ayat (1) UU. RI No 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara. (jul/rm)

LEAVE A REPLY