JAYAPURA (PT) – Ratusan guru SMU/SMK menggelar aksi unjuk rasa damai di halaman Kantor Gubernur Papua di Jayapura, Senin (27/1).
Mereka menuntut Pemerintah Provinsi Papua menyelesaikan pembayaran Uang Lauk Pauk (ULP), Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2018 dan tunjangan sertifikasi dan non sertifikasi tahun 2017-2018.
Dalam aksi unjuk rasa itu, mereka membawa beberapa spanduk bertuliskan, “Mohon agar hak kami, TPP dan ULP segera di bayarkan” dan melakukan orasi.
Mereka ditemui langsung Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen didampingi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Elias Wonda, Kepala Bappeda Muhammad Musa’ad, Kepala BPKAD Papua Ridwan Rumasukun dan Inspektur Papua, Anggiat Situmorang.
Sekda dihadapan para guru menegaskan, proses pembayaran hak-hak guru untuk tahun 2018 masih menjadi beban masing-masing kabupaten dan kota.
“Gubernur sudah mengeluarkan Peraturan Gubernur No 40 tahun 2018, yang isinya menginstruksikan seluruh Kepala Daerah untuk membayarkan TPP dan ULP guru. Sementara gaji menjadi beban Pemerintah Provinsi Papua yang sudah dibayarkan sejak tahun 2018,” terang Sekda.
Sekda Hery Dosinaen mengaku, Pergub dibuat dengan alasan peralihan guru SMU/SMK pada 2018, tidak disertai dengan kebijakan anggaran pada APBD sehingga menyulitkan Pemerintah Papua.
Sementara pasca diturunkannya Pergub, hanya beberapa Kabupaten yang melaksanakan isi Pergub, sementara tujuh kabupaten dan kota hingga kini masih belum melaksanakan Pergub itu.
“Makanya nanti, kami akan panggil para Bupati dan Wali Kota untuk menanyakan apa kendala dan alasan mereka hingga hak para guru ini belum dibayarkan,” lanjutnya.
Sementara itu, Koordinator aksi Musa Palulun, ketika berorasi mengatakan, TPP dan ULP yang belum dibayarkan merupakan periode Januari hingga Desember 2018.
Sehingga jika dalam waktu yang ditentukan pemerintah belum menyelesaikan pembayaran hak-hak mereka, para guru ini mengancam akan melakukan aksi mogok mengajar.
“Kita akan tetap mogok mengajar di sekolah, jika sampai tahun 2019 ini hak kami belum dibayarkan. Pemerintah harus tegas, nasib kami juga harus diperhatikan, karena kami sendiri sudah menjalankan kewajiban kami, apa susahnya hak kami diberikan,” tegas Musa.
Musa Palulun yang merupakan Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan pada SMA Khatolik Taruna Dharma mengaku, ia bersama ratusan guru lainnya mendatangi Kantor Gubernur pada awal Januari 2019, Wali Kota Jayapura menyatakan, pihaknya tidak akan membayarkan hak-hak guru SMA/SMK, mengingat peralihan telah dilakukan ke provinsi.
Pemkot Jayapura, katanya juga telah melengkapi syarat-syarat peralihan.
“Kami dengar di Radio Republik Indonesia (RRI) pada tanggal 24, Wali Kota bilang berkas-berkas kami sudah diserahkan ke provinsi, sehingga menjadi tugas provinsi. Maka dari itu, kami datang ke sini untuk meminta kejelasan pembayaran hak-hak kami,” imbuhnya. (ing/rm)