JAYAPURA – 4 tahun kepemimpinan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH dan Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, SE, MM mampu membuat torehan sejarah yang mendapat atensi dari seantero Indonesia.

Dimana untuk pertama kalinya Pemprov Papua mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Murni dari Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) tahun 2015.

Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH menyakini bahwa opini WTP dari BPK ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.

Dirinya meminta kepada seluruh pimpinan SKPD ketika itu untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2015 yang mana berhasil meraih opini WTP murni.

“Saya minta perhatian kepada seluruh kepala SKPD agar tidak berhenti setelah adanya laporan atas penyerahan LKPD tahun anggaran 2015 oleh BPK RI,”ungkapnya.

Gubernur Lukas Enembe juga meminta kepada SKPD untuk menbangun komitmen mewujudkan akuntabilitas dan transparansi.

“Namun hal ini tidak hanya diukur dari opini laporan keuangan LKPD akan tetapi komitmen SKPD untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI,”imbuhnya.

Menurutnya, untuk menjamin rekomendasi BPK RI perlu dilakukan tindaklanjut secara terus menerus dalam melakukan pemantauan baik untuk melihat kelemahan system, pengandalian internal dan ketidakpatuhan.

“Saya harap pimpinan SKPD agar segera mengambil langkah-langkah perbaikan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”imbuh Gubernur Enembe.

Gubernur Lukas Enembe juga mengharapkan agar pengelolaan barang milik daerah harus menjadi perhtaian yang sungguh-sunggu dari pengguna barang terutama dalam penataan, penggunaan dan penghapusan barang milik daerah hendaknya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya menyampaikan kepada seluruh SKPD jika kita ingin mempertahankan opini tahun akan depan, saya harap SKPD bekerja keras jangan sampai terima anggaran tetapi tidak bisa dipertanggungjawabkan,”tandasnya.

Ditambahkan, pemeriksaan LKPD ini untuk pertama menggunakan system berbasis akrual, namun banyak tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dengan penggunaan system ini seperti masalah kesiapan sumber daya manusia yang belum memadai dalam menyesuaikan system ini.

“Oleh karena itu, saya sangat mengharapkan kerjasama dan bimbingan dari BPK RI untuk terus membantu pemerintah provinsi Papua dan kabupaten/kota memperbaiki, mengoreksi kelemahan dalam pertanggungjawaban keuangan daerah tahun 2015,”pungkasnya.

Sebelumnya, Auditor Utama Keuangan Daerah Wilayah VI, Syafrudin Mosii menjelaskan bahwa penyerahan hasil LHP LKPD tahun 2015 untuk Provinsi Papua ini merujuk pada amanat pasal 23E perubahan ketiga UUD 1945 serta pasal 7 ayat 1 UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK.

“BPK menyerahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada DPRP dan Pemerintah Daerah (Pemda). Hasil pemeriksaan ini terdiri atas laporan keuangan, laporan pemeriksaan internal, laporan atas kepatuhan terhadap perundang-undangan. Laporan tersebut merupakan hasil pemeriksaan dari Pemprov papua yang bertujuan dalam memberikan opini,”katanya. (ama/rm)

LEAVE A REPLY