JAYAPURA (PT) – Sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK), Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi pegawai honor di seluruh Pemda akan dikelola oleh PT Taspen.
Kepala Cabang PT Taspen Jayapura, Oktrizal A.Z mengatakan, saat ini, pihaknya sudah mensosialisasikan kepada seluruh pemda, agar pemda mendaftarkan seluruh tenaga honorernya ke Taspen.
“Karena tenaga honorer berhak mendapat jaminan sosial. Terutama jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, itu saat ini yang sedang diupayakan, agar semua tenaga honorer tercover,” katanya.
Dikatakan, setiap tenaga honorer dibayar dengan aAggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sedangkan diketahui bahwa BPJS Tenaga Kerja itu mengelola selain non ASN.
“Jadi yang dinamanya menyangkut dengan APBD dan APBN, untuk pembayaran gaji ASN ataupun tenaga honorer, itu dikelola oleh PT. Taspen. Jadi, selain Anggaran Negara maupun Anggaran Daerah itu boleh dikelola oleh BPJS TK yang bersifat swasta,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut Oktorizal bahwa yang masih bermasalah saat ini BPJS Ketenagakerjaan masih memandang itu sebagai pegawai swasta.
“Sudah dipertegaskan bahwa yang boleh dikelola BPJS TK sesuai PP 44 Tahun 2015 selain penyelengara negara dan selain orang-orang yang dibayar dari APBD dan APBN,” paparnya.
Ia menjelaskan, untuk pemotongannya melalui Bendahara Daerah, harus mengkoleks gaji honor itu dan mensetor ke Taspen, jadi tidak dilakukan secara individu.
“Untuk saat ini, nominalnya masih mengacu dengan PP 70 Tahun 2015 dan PP 66 Tahun 2017. Untuk jaminan kecelakaan kerja itu 0,24 persen dari upah, sedangkan untuk jaminan kematian 0,72 persen. Jadi totalnya itu 0,96 persen, tidak sampai 1 persen,” imbuhnya. (ai/rm)