JAYAPURA(PT) – Dinas Kesehatan Provinsi Papua melalui Balai Penangulangan Penyakit TBC, HIV-AIDS menggelar pertemuan diseminasi hasil Fast Track HIV Provinsi Papua bersama mitra Dinas Kesehatan Provinsi Papua seperti, Dinkes kabupaten/kota, Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Papua bersama beberapa Mitra kerjanya yang berlangsung di Grand Abe Hotel, Jayapura, Selasa (29/1).
Kepala Balai Penangulangan Penyakit TBC, HIV-AIDS dan Malaria Dinas Kesehatan Provinsi Papua, dr. Beeri Opari. M.Kes mengatakan, kegiatan ini merupakan tugas yang diberikan Dinas Kesehatan Provinsi Papua secara spesifik yang bergerak dalam menangani atau pengendalian AIDS di Papua.
Dikatakan, sebelum kegiatan itu, sudah dilaksanakan oleh Kementrian Kesehatan RI dengan membuat suatu langkah strategis dalam upaya pengendalian HIV-AIDS dalam hal ini percepatan penurunan HIV-AIDS di Indonesian dan salah satunya Papua.
“Program yang kita kenal adalah Fast Track atau percepatan penurunan kasus Malaria, TBC dan AIDS di Papua, yaitu dengan berbagai target yang dihitung oleh Kemenkes RI yang disebar di seluruh Indonesia termasuk Papua,” katanya.
Dikatakan, untuk Provinsi Papua yang termasuk dalam epidemik HIV-AIDS adalah general epidemik dimana kasus AIDS ini tersebar cukup luas di kalangan masyarakat Papua, tidak hanya pada pekerja seks tapi semua masyarakat termasuk bayi dalam kandungan.
“Untuk itu, melihat fenomena ini dibutuhkan strategi atau sebuah upaya melalui percepatan akselerasi yang disebut dengan Fast Track yang merupakan kebijakan Nasional ke tiap daerah atau provinsi,” ucapnya.
Dimana dalam pertemuan itu, yang disampaikan adalah hasil indikator-indikator target untuk menurunkan kasus penularan HID-AIDS di Papua.
Dikatakan, pada tahun 2030 mendatang akan dilakukan eliminasi HIV-AIDS yang sering dikenal three Jero (000), yakni tidak ada lagi penularan kasus baru, tida ada kematian terkait AIDS dan tidak ada lagi diskriminatif pada penderita HIV-AIDS .
“Adapun implementasi dari kebijakan 000 itu, adalah di dalam kebijakan pelaksanaan implementasi lapangan yaitu ada 90.90.90. Yaitu, 90 pertama, semua masyarakat yang ada di Papua yang beresiko penularan AIDS harus mengetahui statusnya, apakah positif atau negatif, 90 kedua, yakni dari semua yang dinyatakan positif harus mendapatkan perawatan anti retroviral, 90 yang ketiga, dari semua yang mendapatkan pengobatan anti retroviral itu harus bertahan minum obat sampai virus itu sudah tidak terdeteksi oleh alat atau mendekati penyembuhan,” paparnya.
Ditambahkan, dari tiga langkah strategis itulah, yang diturunkan dalam berbagai kegiatan dan program pengendalian AIDS salah satunya desiminasi hasil Fast Track HIV-AIDS. (ai/rm)