JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua berupaya meningkatkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dari level 2,83 menjadi level tiga.

Asisten III Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri mengatakan, Pemprov Papua telah membangun sistem terintegrasi, sistem ini yang harus diperkuat.

“Sistem ini dibangun pada masing-masing SKPD, kita berharap sistem yang sudah ini dilakukan oleh masing-masing SKPD, maka kita perlu satu penguatan, dari penguatan ini semua yang kita sudah lakukan harus terintegrasi termasuk yang hari ini kita bahas, sistem internal pemerintah,” kata Elysa Auri dalam arahannya pada sosialisasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua di Sasana Karya, Kantor Gubernur Papua, Dok II Jayapura, Senin (18/2).

Ia mengaku, sampai tahun 2018, SPIP Pemprov Papua masih pada level 2,83. Level ini sesuai dengan rekomendasi KPK yang harus bersinergi dengan rencana aksi KPK, sejak tahun 2016 lalu sampai dengan sekarang Pemprov Papua telah mendapat pendampingan dari KPK.

“Untuk itu, kita harap level ini naik di tahun 2019 yang perlu mendapat dukungan dari semua SKPD,” terangnya.

Sementara itu, untuk percepatan pencapaian Level 3 SPIP, ada lima faktor yang harus dilakukan Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi dan penataan.

“Lima faktor ini kalau kita bisa capai berarti kita masuk pada level 3, saya harapkan kepada SKPD dapat menentukan formulasi yang kita akan lakukan. Agar dari level 2,83 naik menjadl level tiga, kenapa harus naik level 3 karena sesuai dengan rekomendasi KPK kita sudah melakukan e-planing, e-bujeting, e-samsat dan lainnnya,” tandasnya.

Jika hal itu terwujud dan terintegrasi semua, imbuhnya, maka dapat membantu tata kelola yang dibangun pada masing-masing SKPD, akan terwujud satu tata kelola yang baik.

Sena dengan itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Sueb Cahyadi mengatakan, level SPIP saat ini sudah berada pada level 2,83. Artinya tinggal sedikit langkah yang perlu dilakukan Pemprov Papua guna mencapai level 3.

“Untuk mencapai level 3, langkah yang mesti dilakukan Pemprov Papua adalah bagaimana menilai resiko pelaksanaan tugas yang ada di provinsi, kemudian dibuat petanya untuk mengatasi resiko ini dan bagainana cara mengatasi resikonya,” katanya.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan Pemprov Papua, tentu dengan dukungan OPD. Sebab, program ini merupakan program nasional yang sudah diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2004, mau tidak mau semua pemerintah di Indonesia baik pemerintah pusat maupun daerah harus mengikuti.

“Untuk naik ke level 3, kita akan bantu pandu Pemprov Papua membuat suatu rencana aksi langkah-langkah yang perlu dilakukan secara detail. Untuk 2019 akan tergambarkan apa yang dilakukan OPD, kapan selesainya dan capaiannya apa, itu akan dibuat dan akan dimonitor oleh KPK,” pungkasnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY