JAYAPURA (PT) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Papua bekerja sama dengan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jayapura untuk mendukung program pemerintah “Sejuta Rumah” program pembiayaan perumahan melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan dana bantuan perumahan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT).
Deputi Direktur Investasi Langsung BPJS Ketenagakerjaan, Titus Dwi Atmono mengatakan, selain benefit yang didapatkan peserta dari program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, juga benefit lainnya baik itu peserta sebagai karyawan maupun peserta pengusaha khususnya di sektor property melalui program MLT.
Pihaknya berharap MLT dapat direalisasikan lantaran dari sisi realisasi masih tergolong rendah.
Nantinya program itu, akan dievaluasi untuk monitoring dan tingkat benefitnya, tentunya dengan ketentuan yang ada.
“Jika sekarang ini MLT masih diperuntukkan kepada kepemilikan rumah pertama dan kebanyakan masih untuk perumahaan yang tapak, juga plafond yang ada kita akan evaluasi karena selama ini rumah bersubsidi itu harganya Rp 205 juta,“ kata Titus, Kamis (21/2).
Kendati sudah bekerjasama dengan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti BNI yang telah memiliki produk KPR, namun pihaknya berharap dari perbankan bisa lebih mengoptimalkan program itu, lantaran benefit yang akan dirasakan oleh peserta adalah dari sisi bunga kredit yang lebih rendah dari bunga pasar.
Wakil Pemimpin BNI Cabang Jayapura, Raymond B. Kamajaan sangat merespon baik kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini untuk penyaluran program pemerintah sejuta rumah.
“Sebagai agent of development, BNI wajib ikut berpartisipasi mensukseskan program pemerintah, maka pada tahun 2019 melakukan ekspansi yakni sektor pembiayaan perumahan yang merupakan salah satu strategi BNI sejalan dengan penambahan target pembiaayaan,“ kata Raymond.
Adapun pembiayaan perumahan untuk program MLT sesuai surat Perjanjian Kerja sama Nomor PER/126/062017-DIR/395 tentang penyediaan layanan dan jasa perbankan dalam rangka pemberian MLT berupa fasilitas pembiayaan perumahan.
Fasilitas pembiayaan perumahan tersebut meliputi pembelian rumah tapak, rumah susun atau apartemen, renovasi rumah tapak, rumah susun atau apartemen.
Sementara, dana bantuan perumahan program Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai surat Perjanjian Kerja Sama Nomor PER/9/012017-006/SLN/PKS/2017 perihal pemberian fasilitas mandiri kredit kepemilikan rumah kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan meliputi pembayaran uang muka pembelian rumah susun atau apartemen.
Juga meliputi pembayaran biaya-biaya kredit BNI Griya atau KPR Sejahtera Bank BNI, cadangan pembayaran angsuran BNI Griya atau KPR Sejahtera Bank BNI dan take over KPR pembelian atau pengambilalihan fasilitas kredit dari bank lain. (ria/rm)