JAYAPURA (PT) – Seorang buruh bangunan berinisial GS, warga Jalan Sulawesi, Dok VII, Kelurahan Imbi, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, terpaksa diciduk polisi. Pasalnya, ia kedapatan membawa ganja saat hendak naik KM Labobar, di Palabuhan Jayapura, (21/2).
Dari tangan GS yang kesehariannya sebagai buruh serabutan didapati tiga paket ganja siap edar yang disimpan di dalam tas ransel yang dibawanya saat hendak menaiki KM Labobar.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (PKL) Jayapura, Iptu Joko Prayogo, S.Sos membenarkan penangkapan terhadap salah seorang penumpang kapal atas kepemilikan narkotika jenis ganja.
“Pelaku diamankan pukul 01.30 WIT, saat hendak menaiki tangga ke atas kapal melalui Dek 4,” terang Kapolsek kepada Papua Today saat dikonfirmasi, Jumat (22/2).
Ia menerangkan, penangkapan pelaku berawal ketika, anggota yang bertugas saat embargasi penumpang di dermaga mencurigai gerak-gerik pelaku yang mencurigakan sehingga pelaku diamankan serta di lakukan pemeriksaan.
“Dari pemeriksaan badan dan barang, petugas menemukan tiga paket ganja yang disimpan dalam lipatan celana panjang penumpang itu,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menambahkan, pelaku saat ini telah diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Namun dari hasil introgasi sementara ganja tersebut didapatkannya dari hasil tukar HP dengan seseorang pelaku di seputaran Dok IX distrik Jayapura Utara.
“Pengakuan pelaku ganja itu ditukar dengan satu unit HP merek Samsung dan rencanaya ganja itu tidak diedarkan melainkan dikonsumsi sendiri,” imbuhnya.(jul/rm)