JAYAPURA (PT) – Pengemudi mobil Avanza yang menabrak dua orang warga hingga tewas, yakni Jhon Gobay dan Carolina Nawipa warga distrik Jayapura Utara di Jl Trikora tepatnya depan TK PAUD Dok V Atas, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Selasa (19/2), akhirnya ditangkap polisi.
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK dikonfirmasi Papua Today melalui Kepala Urusan (Paur) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Jayapura Kota, Iptu Yahya Rumra di Jayapura, Jumat (22/2) mengakui penangkapan pengemudi Avanza itu, yang diketahui berinisial ST.
“Setelah kabur selama 3 hari, pelaku ST berhasil kita tangkap di Koya Timur, Kamis (21/2),” kata Jahja Rumra.
Jahja menjelaskan, kejadian naas itu, mengakibatkan dua warga tewas di TKP, dimana saat itu pelaku ST mengemudikan Avanza dengan nomor Polisi PA 1422 RB menabrak motor korban.
“Saat kejadian itu terjadi tersangka melarikan diri dan masih dalam tahap penyelidikan polisi. Setelah menjelang 3 hari pencarian tepat pada hari kamis (21/2) Sekitar pukul 17.30 WIT tersangka ST berhasil ditangkap di Koya Timur, Distrik Muara Tami,” ujar Jahja.
Jahja menambahkan, tersangka saat ini sudah berada di tahanan Polres Jayapura Kota dan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal yang disangkakan Pasal 311 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dengan ancanan 12 tahun Penjara. (jul/rm)