JAKARTA (PT) – Untuk mewujudkan sinergi dan kolaborasi stakeholder yang berkualitas dalam rangka mewujudkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Pusat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Workshop untuk Guru Kreatif (WGK) di Grand Ball Room Hotel Cempaka, Jakarta, Sabtu-Senin, (23-25 Februari 2019).
Peserta Rakornas ini dihadiri para istri Gubernur termasuk Bunda PAUD Provinsi Papua, Ny. Yulce Wenda Enembe, SH.
Kemudian Bupati, istri Walikota, para pejabat dari dari berbagai Kota dan Kabupaten di Indonesia.
Ketua Umum HIMPAUDI, Prof. Dr. Ir. Hj. Netti Herawati M.Si mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan mempertajam pendataan DAPODIK, dikarenakan pendataan DAPODIK inilah yang dijadikan dasar dari semua data yang digunakan Pemerintah Indonesia untuk PAUD.
“Dimana pada kesempatan ini peserta akan diberi daftar lembaga yang tidak isi DAPODIK/tidak punya NPSN dan yang tidak meng-upgrade Data DAPODIK,” jelasnya.
Ia juga mengajak semua stakeholder yang membidangi PAUD dari berbagai sisi juga institusi bergerak bersama melakukan pendataan.
“Dimulainya program unggulan HIMPAUDI yaitu Workshop Guru Kreatif dan Workshop Keluarga Kreatif dan dimulainya perjalanan Roadshow WGK diseluruh Imdonesia. Adapaun tujuan dari program WGK dan WKK ini adalah dalam rangka menuju gerakan PAUD berkualitas,” katanya.
Selanjutnya tujuan umum lainnya adalah melanjutkan gerakan pencegahan stunting bagi Anak Usia Dini di Indonesia.
Serta melakukan gerakan akreditasi bagi lembaga PAUD di Indonesia.
Tujuan dari akreditasi bagi lembaga PAUD ini berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No 087/U/2002.
Akreditasi sekolah mempunyai tujuan, yaitu memperolah gambaran kinerja lembaga PAUD sebagai alat pembinaan.
Kemudian pengembangan dan peningkatan mutu, menentukan tingkat kelayakan sebuah lembaga PAUD dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan.
“Tujuan akreditasi tersebut berarti bahwa hasil akreditasi,” tambahanya.
Seperti diketahui,
HIMPAUDI atau dengan kata lain Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia dini Indonesia pada saat ini sedang berjuang di Mahkamah Konstitusi dengan melakukan judicial review atas undang-undang Guru dan dosen yaitu permohonan kepada MK melakukan pengujian materiil atas pasal 1 angka(1) dan pasal 2 ayat (1) UU No 14 Tahun 2005 yang bertentangan dengan pasal 28D ayat (1) UUD tahun 1945.
Selain itu, pasal 27 ayat (2) UUD 1945 dan pasal 28 ayat (2) UUD 1945. (ing/rm)