JAYAPURA (PT) – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Papua harus bersikap netral dalam keberlangsungan kegiatan Pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019.

Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, SE, MM kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin, 25 Februari 2019.

Menurut Wagub Tinal, ASN di Papua selama pelaksanaan pemilu sangat netral dan diharapkan menjadi contoh bagi provinsi lain di republik ini.

“Kalau untuk aparat pemerintah di Papua adalah yang paling baik di Indonesia. Karena setiap pemilu selalu netral dan diharapkan  dapat memberikan contah etika politik yang baik kepada daerah lain,” kata Wagub.

Wagub juga mengimbau kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan pemerintahan provinsi Papua untuk mengingatkan jajarannya menjaga netralitasnya Jelang Pemilu 2019.

“Ya, semua ASN netral. Tidak terlibat politik praktis, tetapi hak politik tidak hilang, dan siapapun pilihannya itu menjadi rahasisnya. Jadi, saya rasa, aparat pemerintah di Papua sudah sangat baik dan bisa menjadi contoh di republik ini, makanya ASN jangan bikin aneh-aneh, agar tidak ditangkap oleh panwaslu,” ucapnya.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah mengeluarkan surat soal netralitas PNS seperti dikutip dalam website resmi Sekretariat Kabinet.
Surat bernomor B/71/M.SM.00.00/2017 itu dikeluarkan dan ditetapkan pada 27 Desember 2017.

Surat itu telah dikirim kepada para pejabat negara mulai menteri Kabinet Kerja hingga gubernur, bupati dan wali kota untuk dilaksanakan.
Berdasarkan Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 41/PUU-XIII/2014 tanggal 6 Juli 2015, PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur/wakil, bupati/wakil, wali kota/wakil, wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.

Mengutip Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Asman menegaskan pasangan calon dilarang melibatkan ASN anggota Polri dan anggota TNI, Kepala Desa atau perangkat Desa lainnya.
Sesuai Pasal 71 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, gubernur/wakil, bupati/wakil, wali kota/wakil, dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Selain itu, adanya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur soal sanksi. Mulai penundaan kenaikan gaji atau pangkat, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dengan tidak hormat. (lam/rm)

LEAVE A REPLY