JAYAPURA (PT) – Wajib pajak diharuskan setiap tahun menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT), dimana batas akhir penyampaian SPT tanggal 31 Maret.

Hal ini diungkapkan, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua dan Maluku, Vincensius Sukamto usai melakukan pertemuan dengan Sekda Papua, Hery Dosinaen di Sasana Karya, Selasa (5/3/2019) yang dihadiri Kepala OPD di lingkup Pemprov Papua.

“Untuk dapat mengisi itu, untuk karyawan swasta harus ada bukti potong pajak selama setahun (721 A1). Sedangkan untuk ASN, ada formulir yang namanya 1721 A2 (bukti potong pajak selama setahun). Jadi dalam menyampaikan SPT sebenarnya hanya menyalin dari bukti potong dari bendahara ke SPT, yang mana penyampaiannya bisa manual dan online,” jelasnya.

Namun lanjutnya, apabila ASN memiliki penghasilan lain harus tetap dimasukan. Nanti bisa kurang bayar atau bisa juga tetap sama atau nihil, kemudian di SPT juga ada pelaporan kekayaan.

“Bukti potong ini dikeluarkan masing-masing bendahara satuan kerja atau pembayar gaji dan honor. Sebenarnya sudah ada aplikasi yang bisa menghasilkan bukti potong secara otomatis, tapi belum menempel di aplikasi pembayaran gaji,” kata Vincentius.

Senada dengan itu, Sekretaris Daerah Papua Hery Dosinaen mengatakan, Pemprov Papua menginginkan bukti pemotongan pajak (1721 A2) untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap Aparatur Sipil Negara, dilakukan secara digital tidak manual.

“Saat ini pemerintah provinsi sudah menggunakan sistem digital dalam hal pembayaran gaji, tambahan penghasilan pegawai dan honor-honor lainnya, yang mana pajaknya sudah terpotong secara otomatis di badan keuangan,” terangnya.

“Ini yang tidak diketahui oleh kantor pajak. Untuk itu, nanti ada kordinasi untuk bagaimana menyiapkan sistemnya sehingga semua bisa terkonek secara otomatis, karena apa yang disampaikan pihak pajak adalah secara manual, sehingga agak susah klarifikasi dan menyiapkan bahan-bahan yang harus dilengkapi,” kata Hery.

Menurut ia, data mengenai penghasilan setiap pegawai sudah ada di Badan Keuangan, tinggal bagaimana koordinasi antara Kominfo, keuangan dan pajak untuk melihat A2 setiap pegawai.

“Koordinasi harus dilakukan, agar sistem secara online bisa terbangun dengan sangat baik,” ujarnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY