JAYAPURA (PT) – MI alias Cecep (42) akhirnya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Sat Unit Reskrim Polsek Abepura atas kasus pembacokan yang menimpa Riki Mansawan (36) dan Rifki Fauzia (24) beberapa waktu lalu di Pasar Youtefa, Kota Jayapura, Rabu (6/3).
Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK melalui Kasubbag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra, SH., S.IK menuturkan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka motif dari pembacokan itu akibat pelaku tersungut emosi lantaran merasa terganggu dengan aktifitas korban bersama rekan-rekannya saat mengonsumsi miras.
“Motif pembacokan karena pelaku merasa terganggu karena saat itu sudah jam istirahat dimana para korban yang sedang mengonsumsi miras ribut dengan memutar music cukup kuat, sehingga pelaku emosi dan melakukan pembacokan,” terangnya.
Kata Kasubbag Humas, saat ini kedua korban masih mendapatkan perawatan itensif di rumah sakit bhayangkar akibat luka bacokan benda tajam cukup serius.
“Saat ini kedua korban masih dirawat akibat luka cukup parah yang dialami usai dibacok,” pungkas Iptu Jahja.
“Atas perbuatannya tersangka MI alias Cecep (42), dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara”pungkasnya.
Sebelumnya pembacokan itu bermula ketika kedua korban bersama rekan-rekannya sedang duduk mengkonsumsi miras di depan ruko milik pelaku yang berada Jalan Pasar Youtefa pada Minggu (3/3) pukul 02.15 WIT.
entah sebab apa pelaku yang tiba-tiba datang memegang samuray kemudian langsung membacok kedua korban tanpa ada kominikasi terlebih dahulu. Usai melakukan aksinya pelaku kemudian meninggalkan tampat kejadian dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. (jul)