JAYAPURA (PT) – Pasca terjadinya longsor di Eks Pasar Ampera Dalam, Kota Jayapura yang menewaskan 7 warga dan 5 warga luka-luka, membuat Pemerintah Kota Jayapura akan menertibkan bangunan liar tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di sekitar lereng bukit Ampera itu.
“Sebenarnya daerah lereng ini tidak boleh dibangun, namun kenyataannya mereka tetap membangun bangunan di situ. Oleh sebab itu bangunan ini akan kami tertibkan,” tegas Wali Kota Jayapura, DR Benhur Tomi Mano, MM saat meninjau lokasi bencana di eks Ampera dalam, Senin (18/3).
Wali Kota yang akrab disapa BTM ini menegaskan, jika lereng bukit ini seharusnya bersih dari bangunan, jika musibah datang tak satu orang pun yang yang tahu, sehingga tentunya ke depan pemerintah akan mengambil langkah penertiban bangunan di daerah itu.
“Sebelum menertibkan pasti kita akan melalui tahapan-tahapan seperti sosialisasi, pendekatan dan penertiban kepada warga tersebut. Ada seorang bapak dan warganya yang ingin pulang dan ini akan difasilitasi oleh pemerintah,” katanya.
BTM menegaskan, jika bagunan yang ada di lereng gunung itu harus bersih. Apakah nanti warga direlokasi atau dipulangkan, ini menjadi tanggungjawab pemerintah.
“Untuk penanganan warga, saya minta lurah untuk mendata secara baik jumlah bangunan yang berdiri di sini. Tempat bangunan di sini tidak layak, sebab tempat di bawah lereng bukit yang curam, sangat bahaya jika hujan turun dan sekelilingnya ada beberapa pohon besar, yang sewaktu-waktu bisa roboh atau tumbang,” pungkasnya. (ket/rm)