JAYAPURA (PT) – Ketua Harian DPW Partai Berkarya Papua, Elvis Tabuni menegaskan, 16 Partai Politik di Provinsi Papua tidak masuk dalam list 11 parpol yang dibatalkan kepesertaannya oleh KPU RI per 21 Maret 2019 lalu.

“Semua Parpol di Papua tetap menjadi peserta Pemilu. Jangan berpikir bahwa Pemilu hanya diikuti lima Partai,” tegasnya kepada wartawan di Jayapura, belum lama ini.

Oleh sebab itu, dirinya mengajak kepada seluruh Parpol yang ada di Papua agar tetap mematangkan persiapan untuk menghadapi Pilpres dan Pileg yang akan digelar pada 17 April 2019.

“Selaku Ketuan Harian DPW Partai Berkarya Provinsi Papua, saya mengimbau kepada 16 Parpol bahwa kita berhak ikut Pemilu,” imbaunya.

“Tidak benar ada partai yang gugur, memang benar ada yang gugur, tetapi di daerah lain. Oleh sebab itu, saya sampaikan kepada Bawaslu agar melakukan sosialisasi supaya aturan tersebut berjalan. Karena ada yang berpikir bahwa kami Partai Berkarya tidak lolos,” sambungnya.

Senada dengan itu, Alpius Tabuni selaku Kepala Suku Besar 5 wilayah adat di Tanah Papua mengatakan, semua Parpol di Papua lolos sebagai peserta Pemilu.

“Kami kepala suku mengawasi, supaya jangan ada tindakan yang tidak bermartabat,” terangnya.

Dikatakan, Papua ini zona damai, Papua ini memberikan kedamaian ke Indonesia Barat atau menjadi contoh pelaksanaan Pemilu di daerah lain di Indonesia.
“Saya selaku kepala suku lima wilayah adat, mengajak supaya Pilpres dan Pileg agar berjalan dengan baik,” tambahnya.

Sebelumnya, Anggota Komisioner KPU Papua Tarwinto mengatakan, KPU Papua memastikan 16 Parpol yang terdaftar sebagai peserta Pemilu di Papua tidak masuk dalam list 11 parpol yang dibatalkan kepesertaannya oleh KPU RI per 21 Maret 2019 lalu.

“Semua parpol yang terdaftar di KPU Papua aman, kita tidak masuk dalam list itu,” terangnya.

Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (23/3), mengatakan terdapat 11 partai politik (parpol) dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu 2019 di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pembatalan itu dilatar belakangi tidak adanya penyerahan laporan awal dana kampanye hingga 10 Maret 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Ada 11 partai politik tidak lengkap, lima partai politik lengkap,” kata Ketua KPU.

Kewajiban menyerahkan laporan awal dana kampanye itu diatur dalam pasal 334 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Pembatalan kepesertaan Pemilu untuk 11 partai politik dilakukan di 429 wilayah yang terdiri dari 428 kabupaten/kota dan 1 provinsi.(ing/rm)

LEAVE A REPLY