JAYAPURA (PT) – Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Doren Wakerkwa, SH menyayangkan ketidakpatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Hal ini sudah disampaikan berulang kali, bahkan batas waktu pengisiannya juga telah diperpanjang berapa kali,” kata Doren Wakerkwa dalam arahannya pada apel pagi di halaman Kantor Gubernur, Senin (1/4).
Doren meminta agar pejabat yang belum mengisi LHKPN agar serius menyelesaikan, sebab batas waktu pengisian sudah habis.
Namun, ada kebijakan perpanjangan waktu, pengisian LHKPN ini berdampak pada pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Masih ada sekitar 10 persen pejabat eselon III di lingkungan Pemprov Papua, dipastikan belum menyampaikan LHKPN. Padahal, batas waktu penyampaiannya 31 Maret 2019 dan telah diperpanjang oleh Sekda Papua,” terangnya.
Khusus bagi pejabat eselon III, dimana pengisian LHKPN baru mencapai 90 persen. Batas waktu penyampaiannya pun sudah lewat.
“Saya harap ini segera diselesaikan. Sebab, jika besok-besok ada amanat dari KPK yang tidak isi LHKPN jangan beri kenaikan jabatan bagaimana? Atau dalam pelelangan jabatan kemudian LHKPN ini jadi ukuran mau bagaimana?,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah beberapa kali mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Papua untuk segera menyerahkan LHKPN.
Hal ini diakui Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri saat menyampaikan arahan kepada sejumlah ASN di kantor Gubernur.
“Beberapa waktu lalu KPK telah mengingatkan agar LHKPN segera diserahkan sebelum 31 Maret 2019. Sebab penyerahan LHKPN ini juga sebenarnya sudah mendapat perpanjangan sekali. Sehingga saya mengingatkan supaya para pejabat khususnya, bisa segera menyerahkan sebelum batas waktu yang ditentukan,” imbaunya.
Menurutnya, penyampaian LHKPN merupakan hal yang wajib dilakukan lebih khusus bagi staf ahli, asisten sekda, kepala OPD serta pejabat eselon III dan IV yang menduduki satu jabatan.
Penyerahan LHKPN ini juga merupakan komitmen Gubernur Papua dan Pemprov Papua untuk menekan terjadinya korupsi di Bumi Cenderawasih. (ing/rm)