JAYAPURA (PT) – BK (36), seorang pemuda warga Kompleks Perumahan Organda, Padang Bulan, Distrik Hera, Kota Jayapura, tidak berkutik ketika diamankan pihak kepolisian Sektor Abepura di rumahnya, Kamis (4/4), lantaran kedapatan menyimpan satu unit motor hasil curian.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus, SE, SIK kepada Papua Today, Jumat (5/4) mengatakan, pelaku kini telah berada di Mapolsek Abepura guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kata Kapolsek, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui motor yang disimpannya merupakan motor titipan rekannya.
“Dari hasil interogasi motor itu dititipkan oleh pelaku P dan Y dimana dirinya mengetahui kalau motor itu merupakan motor hasil curian,” kata Kapolsek Clief.
Ia menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui bahwa motor milik korban sedang berada di seputaran Kompleks Perumahan Organda, Padang Bulan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku ditangkap, selain itu juga anggota berhasil mengamankan satu unit motor hasil curian yang dilaporkan hilang pada 29 Maret lalu,” tutur Kapolsek.
Kapolsek menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang pencurian dengan acaman 4 tahun penjara. (jul/rm)